ADVERTISEMENT
Minggu, 26 Juni 2022
  • Tentang Kami
  • Salam Redaksi
  • Login
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Regional
      • Gorontalo
        • Kota Gorontalo
        • Kabupaten Gorontalo
        • Kabupaten Gorontalo Utara
        • Kabupaten Boalemo
        • Kabupaten Pohuwato
        • Kabupaten Bone Bolango
      • Maluku Tengah
      • Sulawesi Tengah
      • Surabaya
      • Hukum
  • Politik
  • Tajuk
  • Sejarah/Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gocekan SuPol
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Regional
      • Gorontalo
        • Kota Gorontalo
        • Kabupaten Gorontalo
        • Kabupaten Gorontalo Utara
        • Kabupaten Boalemo
        • Kabupaten Pohuwato
        • Kabupaten Bone Bolango
      • Maluku Tengah
      • Sulawesi Tengah
      • Surabaya
      • Hukum
  • Politik
  • Tajuk
  • Sejarah/Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gocekan SuPol
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News Regional Gorontalo

Rugikan Negara Hingga 7 Miliar, Mantan Kadis Perkim dan 2 ASN Pohuwato Ditahan

Redaksi Fakta News by Redaksi Fakta News
in Gorontalo, Kabupaten Pohuwato
0
Rugikan Negara Hingga 7 Miliar, Mantan Kadis Perkim dan 2 ASN Pohuwato Ditahan

Faktanews.com – Gorontalo. Dinilai telah merugikan negara berkisar hingga 7 miliar, mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan dan 2 ASN yang berada diruang lingkup Pemda Pohuwato ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tindak pidana Korupsi Tentang Program Kegiatan Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Air Limbah tahun 2021.

Dari hasil pemeriksaan 59 (lima puluh sembilan) saksi pada perkara tersebut, AS alias Anwar yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR, NNA alias Novi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan MIR alias Ikbal sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perkim Pohuwato.

Dalam Press Realesse, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo Mohamad Kasad mngatakan bahwa ke empat tersangka tersebut akan segera dititipkan selama 20 hari.

“Jadi mereka (tersangka-red) akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Lapas Kota, Rutan Lapas Perempuan dan rutan Polda Gorontalo.” Terang Kasad

Mohamad Kasad pun menambahkan bahwa saat ini pihak Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo masih melakukan pengembangan dan sementara melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Nanti kita lihat perkembangannya, saat ini pihak Pidsus masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang terlibat dalam perkara tersebut.” Tegas Kasad seraya menambahkan.

4 tersangka tersebut terbukti diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidiair pasal 3 jo.  Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah damn ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“ Ancaman hukumannya minimal 4 Tahun dan maksimal 20 Tahun, untuk penambahan tersangka atau tidak, kita lihat saja nanti.” Tutup Kasad

Penulis : Jhojo Rumampuk

 3,505 total views

Tags: Pemda PohuwatoSeptic Tank
Share640Tweet400SendShare
Previous Post

Kejati Gorontalo Tetapkan 4 Tersangka Perkara Septic Tank Pohuwato

Next Post

Jadi Pembicara Dalam Lokakarya Kesehatan, Sutriyani: Mari Bersama Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat

Next Post
Jadi Pembicara Dalam Lokakarya Kesehatan, Sutriyani: Mari Bersama Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat

Jadi Pembicara Dalam Lokakarya Kesehatan, Sutriyani: Mari Bersama Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat

Please login to join discussion
ADVERTISEMENT

TERKINI

Polemik PDAM Tirta Bulango, Dari Proyek Fiktif Hingga SK dan Aset Perumda Yang “Tergadaikan”

Menanti Nyanyian Yusar Laya, Siapa Dibalik Runtuhnya Keuangan PDAM Tirta Bulango ?

23/06/2022
Setelah Menanti Lama, Wahana Bianglala Alun-alun Tilamuta Akhirnya Resmi Beroperasi

Setelah Menanti Lama, Wahana Bianglala Alun-alun Tilamuta Akhirnya Resmi Beroperasi

23/06/2022
Air Selalu Keruh, Anggaran Pengadaan Tawas di Perumda Tirta Molango Dipertanyakan

APRI Pohuwato Minta Pemprov dan Pemda Sosialisasi Tentang WPR dan Prasyarat IPR

23/06/2022
Dugaan Korupsi Dana Desa Saripi, Kejari Boalemo Panggil 32 Saksi

Dugaan Korupsi Dana Desa Saripi, Kejari Boalemo Panggil 32 Saksi

22/06/2022
DPRD Bersama Pemangku Adat, Bahas Perda Adat di Kabupaten Boalemo

DPRD Bersama Pemangku Adat, Bahas Perda Adat di Kabupaten Boalemo

21/06/2022

TERPOPULER

  • Hebohkan Masyarakat, Pria di Boalemo Diduga Mengaku Tercipta dari Cahaya

    Hebohkan Masyarakat, Pria di Boalemo Diduga Mengaku Tercipta dari Cahaya

    2961 shares
    Share 1184 Tweet 740
  • Rugikan Negara Hingga 7 Miliar, Mantan Kadis Perkim dan 2 ASN Pohuwato Ditahan

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • “Pecah Telur”, Kejari Boalemo Tetapkan Kepala Desa Tersangka Kasus Korupsi

    1504 shares
    Share 602 Tweet 376
  • Kejati Gorontalo Tetapkan 4 Tersangka Perkara Septic Tank Pohuwato

    1458 shares
    Share 583 Tweet 365
  • Dugaan Perbuatan Amoral Pejabat, DPRD Pohuwato Bakal Gunakan Hak Interpelasi

    796 shares
    Share 318 Tweet 199

Fakta News merupakan media online yang menyajikan informasi yang aktual, akurat, menarik, berbasis kejujuran, keterpaduan, dan ikut menciptakan masyarakat tedidik, tercerahkan, menghargai kebhinekaan, adil, sejahtera.

Follow Us

  • Pedoman Media Cyber
  • Contact
  • Redaksional
  • Sitemap
  • Privacy & Policy

Copyright © 2021 Fakta News - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Regional
      • Gorontalo
      • Maluku Tengah
      • Sulawesi Tengah
      • Surabaya
      • Hukum
  • Politik
  • Tajuk
  • Sejarah/Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gocekan SuPol

Copyright © 2021 Fakta News - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!