Faktanews.com, Boalemo – Perkara dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) di Kabupaten Boalemo masuk tahap II.
Plh Kepala Kejaksaan Negri Boalemo, Noldy Sompi, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Rafid M. Humolungo, mengatakan bahwa pada Kamis, (10/5/2022) siang, penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum.

Rafid menyampaikan, tersangka yang diserahkan sebanyak tiga orang, dan akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
” Tiga tersangka pada dugaan korupsi PJU-TS ini, diantaranya inisial MZS alias Zulkifli, MP alias Mengki dan IPD alias irwansyah dan akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Boalemo,” Ujarnya.
” Perkara ini sudah diserahkan di kejaksaan Negeri Boalemo jadi wilayahnya Lapas Boalemo sehingga dilakukan penahanan di Lapas Boalemo,” Tukasnya.
Penulis: Fadli Thalib