Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Tajuk

Jika Investasi Itu Bodong, Kemanakah uang Korban Investasi ?

×

Jika Investasi Itu Bodong, Kemanakah uang Korban Investasi ?

Sebarkan artikel ini

Faktanews.comTajuk. Polemik investasi yang melanda Provinsi Gorontalo khususnya Kabupaten Pohuwato semakin tak berhujung. Pasalnya, hingga dengan saat ini pihak Aparat Penegak Hukum atau Polda Gorontalo dinilai tidak transparan oleh beberapa aktivis yang berada di Bumi Panua.

Saat ini kita dihebohkan dengan maraknya persekus atau penjarahan barang-barang milik para admin yang dilakukan oleh masyarakat yang juga member investasi dirumah-rumah para admin investasi bodong.

Nah, kali ini kita tidak akan membahas tentang adminnya itu termasuk dalam institusi Polri, Aparat Sipil Negara (ASN) dan para Kepala Desa yang ada di Gorontalo.

Namun kita akan membahas tentang “Kemanakah Uang Korban Investasi ?”. Mengapa saya mengambil tema ini karena hingga saat ini pun pihak Polda Gorontalo tidak pernah mengumumkan hasil tracking atau perjalanan dana dari para member yang menjadi korban.

Mungkin penulis sedikit memberikan perumpamaan atas aliran dana investasi masyarakat.

Ibarat sebuah perlombaan, dimana pihak penyelenggara tentu akan memberikan sebuah bonus yang besar kepada para peserta agar banyak peminat yang akan mengikuti kegiatan tersebut.

Dicontohkan untuk Hadiah yg dipromosikan oleh Panitia / Promotor sebagai berikut : 

Juara 1 = 10.000.000. 

Juara 2 =   5.000.000. 

Juara 3 =   2.500.000. 

Setelah itu, Pihak panitia / Promotor membuka dan melakukan pemungutan uang pendaftaran sebesar 500.000 /peserta dan diikuti 100 orang peserta. Tentu total uang pendaftaran yg diterima oleh panitia adalah 50.000.000. (Lima Pilih Juta Rupiah).

Dan dipotong untuk total hadiah yang dibagikan kepada pemenang adalah 17.500.000. Sehingga terakhir Panitia / Promotor mendapatkan keuntungan uang sebesar 32.500.000,-.

Jadi kemanakah uang para korban investasi ini? 

Maka langkah pertama yang kita tempuh adalah mempertanyakannya kepada Panitia / Promotor, yaitu Perusahaan Broker tempat Trader bertransaksi. 

Dimana Sang Trader adalah Peserta Lomba dan para admin hanyalah Marketting dari perlombaan yang dikelola oleh Perusahaan Broker.

Cara Tracking Dana Korban : 

Jalan pertama adalah Pihak berwenang dalam hal ini Polda Gorontalo harus membongkar Data yang ada di Perusahaan Broker. Itu langkah paling mudah untuk dapat mengetahui berapa jumlah uang yang masuk dalam Transaksi, karena semua ada Recordnya. 

Kalau tidak masuk dalam Record Transaksi atau trackingnya, maka uang itu pasti dikelola oleh Trader dan dimanfaatkan sendiri oleh sang Trader.

Namun pihak Polda Gorontalo tidak membuka perjalanan uang atau dana seluruh member, baik dari FX. Family, GK Invest, Smart Trader dan lain sebagainya.

Penulis pun berharap agar pihak Polda Gorontalo sesegera mungkin membuka pintu selebar-lebarnya kepada masyarakat atau korban investasi atas langkah tracking dana ke Perusahaan Broker.

Ataukah pihak Penegak Hukum sebagai pihak yang berwenang tidak melakukan langkah penelusuran tersebut ?

Jangan sampai masyarakat akan berasumsi liar bahwa bisa saja Perusahaan Broker itu memiliki Back up yang kuat.

Jika hal tersebut (ada back up-red), Manakah yang akan dipilih Pihak berwenang, menginjak bawahan atau mencungkil atasan ?

Sekali lagi penulis menghimbau agar seluruh masyarakat yang menjadi korban atas investasi bodong ini lebih bersabar dan memperdayakan seluruh prosesnya kepada pihak Penegak Hukum, agar kondusifitas Daerah tetap terjaga. (***)

Editor : Jhojo Rumampuk
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600