Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline

Tuasikal: Kepsek yang Terlambat Memasukan SPJ Dana BOS Akan Diberi Sanksi

×

Tuasikal: Kepsek yang Terlambat Memasukan SPJ Dana BOS Akan Diberi Sanksi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60


Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Maluku Tengah. Bupati Maluku Tengah, Abua Tuasikal, meminta kepada seluruh kepala sekolah agar memasukan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), baik untuk Dana BOS Reguler maupun BOS Afirmasi serta BOS Kinerja tepat waktu.


Hal ini dimintanya karena setiap kali ada pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, pemerintah selalu mengulur waktu dan memberikan alasan terkait dengan Kepsek yang belum menyelesaikan laporan SPJ-nya.

Example 300x300


“Setiap mencairkan Dana BOS, semua Kepsek mau untuk cepat, padahal RKAS belum beres. Setelah pencairan, Dana BOS digunakan habis dan tidak tersisa, tapi Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) tidak dimasukan, lalu kita mau sampaikan apa ke BPK.” Hal ini disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), kepada Kepsek Sekolah Dasar (SD) dan Kepsek SMP Se-Malteng dalam rapat bersama yang berlangsung, Sabtu, (5/2/22) di Aula SMP Negeri Satu Masohi.


Dirinya menegaskan kepada seluruh Kepsek baik SD maupun SMP kata Tuaskal, apabila tidak masukan SPJ penggunaan Dana BOS, sesuai jadwal yang sudah kita sepakati maka gaji dan tunjangan sertifikasi akan ditahan.


“SPJ Penggunaan Dana BOS Reguler sudah harus dimasukan pada hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022 dan untuk BOS Afirmasi maupun BOS Kinerja dimasukan ada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022. Apabila SPJ-nya tidak dimasukan, maka gaji dan tunjangan sertifikasi ditahan sampai tiga bulan,” tegas Tuasikal.
Dikatakannya, apabila sampai batas waktu yang sudah disepakati lanjut Askam, ternyata SPJ Dana BOS belum dimasukan maka kami akan menyampaikan kepada pihak BPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap kepasek.

“Kan dananya sudah cair dan digunakan habis, jika SPJ tidak ada dan belum dimasukan, saya tadi mau ambil resiko dan minta agar BPK hadir untuk lakukan pemeriksaan terhadap kepsek yang tidak memasukan SPJ,” ujarnya.


Ditambahkannya, untuk proses pencairan Dana BOS Reguler Tahun 2022 dapat berjalan lancar, maka setiap kepsek sudah dapat memasukan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) sebelum bulan Maret.


“ Setiap Kepala Sekolah (Kepsek) sudah memasuka RKAS tahun 2022 sebelum minggu depan. Sebagai dibulan maret proses pencairan Dana BOS sudah mulai, jika RKAS tidak dimasukan maka pencairan Dana BOS tidak dilakukan,” tekan Tuasikal.

Penulis: Uchan
Editor: Arief                                      
Example 300x300 Example 300x300
Example 120x600
rtp slot