Faktanews.com, Pohuwato – Dua buah Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda usul inisiatif Pemerintah Daerah (Pemda) Pohuwato disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa (30/11/2021).
Hal itu disahkan melalui rapat paripurna ke 23 DPRD Pohuwato tentang Penetapan 2 Buah Ranperda Menjadi Peraturan Daerah Usul Inisiatif Pemerintah Daerah.
Adapun dua Perda yang disahkan tersebut adalah Perda tentang perusahaan umum air minum dan Perda tentang pengelolaan air limbah domestik.
Sehingganya saat ini, Perusahaan BUMD yang sebelumnya dikenal dengan PDAM Tirta Maleo saat ini telah berganti nama menjadi Perumda Tirta Molango.
Selanjutnya, dengan adanya Perda pengelolaan air limbah domestik itu, Bupati Pohuwato, Saipul Mbuinga berharap dapat melindungi sumber-sumber air baku dari pencemaran pembuangan air limbah domestik hasil aktivitas rumah tangga.
“Di samping itu pula, dua buah Perda yang telah diundangkan tentunya pemerintah daerah akan segera membuat peraturan bupati sebagai penjabaran pelaksanaan teknis atas Perda tersebut,” tandasnya.
Penulis: Surdin