Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Rugikan Negara Sebesar 1,2 Miliar, Pengadilan TIPIKOR Panggil 3 Pejabat Kota Gorontalo

×

Rugikan Negara Sebesar 1,2 Miliar, Pengadilan TIPIKOR Panggil 3 Pejabat Kota Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Sekda Kota Gorontalo Ismail Majid Saat Duduk Dikursi Pesakitan
Example 468x60

Faktanews.comGorontalo. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 5 orang saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo, terkait perkara pengadaan pemasangan jaringan sistem informasi manajemen (SIM) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aloei Saboe Kota Gorontalo tahun anggaran 2004 dengan terdakwa Aera Opera, Selasa (30/11/2021).

Dari 5 orang saksi dihadirkan hanya ada 4 orang yang hadir yaitu, Abdul Latif Yunus selaku mantan Anggota DPRD Kota Gorontalo Komisi C, Tomy Yahya mantan Asisten II Pemerintah Kota Gorontalo, Ismail Madjid mantan Kepala Bappeda Kota Gorontalo,

Example 300x300

Muchtar Arsjad mantan Kasubbag Program Sekretariat Daerah Kota Gorontalo sekaligus mantan Plh. Kabag Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Gorontalo. Sementara berdasarkan hasil pantauan awak media bahwa yang tidak menghadiri panggilan JPU adalah mantan PLH Sekretariat RSUD Aloei Saboe Kota Gorontalo, Kadir Patuma.

“Untuk saksi hari ini yang kami  sudah panggil ada 5, tapi yang datang 4. Salah satunya adalah Sekretaris Daerah, pak Ismail Madjid dan waktu itu beliau menjabat sebagai Kepala Bappeda Kota Gorontalo,” Ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Gorontalo, James F. Pade, SH.,MH.

Lanjut James, alasan JPU memanggil Kadinsos Kota Gorontalo, Tomy Yahya karena pada saat itu dirinya menjabat sebagai Asisten II Pemerintahan Kota Gorontalo yang membawahi bidang perekonomian dan pembangunan.

“Kalau Kadis Sosial (Tomy Yahya_red) waktu itu beliau menjabat sebagai Asisten II pemerintah Kota Gorontalo,” Kata James.

Selanjutnya, ia mengatakan bahwa yang menjadi terdakwa pada kasus ini adalah Aera Opera yang saat itu ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo berada di Provinsi D.I.Y Jogjakarta.

“Yang menjadi terdakwa pada kasus pengadaan pemasangan jaringan sistem informasi manajemen (SIM) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aloei Saboe tahun anggaran 2004 adalah Ibu Aera Opera. Dia sebagai Direktur utama PT. Bravo Tiakara Minikaindo pelaksana proyek pengadaan pembuatan/pemasangan jaringan manejemen komputer RSUD Aloei Saboe Kota Gorontalo,” Jelas Kasi Pidsus Kota Gorontalo.

Lebih lanjut, ditanya apakah terdakwa tidak melakukan pembelaan atas keterangan saksi, JPU James menyampaikan bahwa terdakwa Aera merasa tidak diberatkan atas keterangan saksi.

“Kalau pembelaan dia (Aera Opera_red) tadi semua tidak memberatkan yang menjadi keterangan saksi, kalau hasil dari keterangan saksi semua itu mendukung apa yang menjadi pekerjaan atau pengadaan SIM tersebut,” Tuturnya.

Ada pun total kerugian negara yang diakibatkan perbuatan memperkaya diri sendiri adalah miliyaran rupiah.

“Untuk kerugian negara yang saat ini kita dakwaan sebesar Rp.1.264.235.000,- (Satu Miliyar Dua Ratus Enam Puluh Empat Juta Dua Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah),” Tandas James F. Pade.

Terakhir, ditanya apakah akan ada tersangka selanjutnya, Kasi Pidsus James membeberkan menunggu saja.

“Kalau untuk yang bermain, selanjutnya kita menunggu saja,” Tutup James F. Pade, SH.,MH.

Sementara itu, dalam upaya klarifikasi. Awak Media mendatangi kantor Dinas Sosial Kota Gorontalo guna mewawancarai Kadisnya, ternyata wartawan hanya bertemu dengan pegawainya.

Ditanya apakah Kadinsos sudah ada di kantor, pegawai tesebut mengatakan bahwa Kadinsos tengah mengikuti rapat bersama OPD terkait sejak pagi dan belum selesai. Bahkan pegawai tersebut tidak mengetahui bahwa atasannya itu diperiksa di Pengadilan Tipikor Gorontalo.

“Pak kadis belum ada di kantor, soalnya beliau bilang ada ikut rapat dengan Baznas. Dan sekarang belum balik, kalau mau ketemu dengan pak Kadis itu dari pagi pak,” Ujar salah satu pegawai Dinsos Kota Gorontalo kepada media.

Setelah mendatangi Dinas Sosial Kota Gorontalo, selanjutnya awak media mendatangi Kantor Walikota Gorontalo guna menemui Sekda, Ismail Madjid. Setibanya di Kantor Walikota sejumlah awak media diarahkan ke ruangan bagian ekonomi. Sesampainya di sana ternyata sejumlah pegawai di kantor itu mengatakan bahwa Sekda masih menemui tamu dan mengarahkan Wartawan menemui kehumasan Pemerintah Kota Gorontalo.

Lanjut dari pada itu, Awak Media pun bergegas menemui bagian Kehumasan Pemerintah Kota Gorontalo.  Namun sangat disayangkan bahwa Humas Pemerintah Kota Gorontalo belum bisa memberikan tanggapan dan meminta awak media kembali lagi pada hari Kamis (2 Desember 2021).

Example 300x300 Example 300x300
Example 120x600
rtp slot