Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Tajuk

PETI Pohuwato dan Kinerja Pemerintah Daerah vs Fungsi Penegak Hukum

×

PETI Pohuwato dan Kinerja Pemerintah Daerah vs Fungsi Penegak Hukum

Sebarkan artikel ini

Antara Siapa Yang Salah dan Siapa Yang Akan Dipersalahkan ?

Faktanews.com – Tajuk. Sebagai salah satu wilayah yang merupakan Kabupaten terluas di Provinsi Gorontalo,  Kabupaten Pohuwato memiliki luasan kawasan hutan sebesar 40% dari luas total kawasan hutan Provinsi Gorontalo (826.000 Ha).

Dengan luas kawasan hutan yang mencapai 330.000 Ha. Tentu memiliki tantangan bagi banyak pihak khususnya Pemerintah Daerah agar terus menjaga sumber daya hutan baik dari kelestarian dan ketersediaan air bersih secara berkala.

Namun yang saat ini terjadi, banyak wilayah hutan yang berada di Kabupaten Pohuwato telah dieksploitasi secara berlebihan hingga aktifitas tangan manusia melebihi aktifitas kinerja hutan dan daerah aliran sungai.

Hingga ketidaksesuaian daya dukung tersebut menjadikan isu buruknya ketersediaan air bersih dan kelestarian lingkungan terkesan diabaikan oleh pihak Pemerintah Daerah hingga kepada para stakeholder.

Pembukaan kawasan hutan baru di Desa Puncak Jaya, Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato saat ini telah menjadi isu yang hangat dan sering di diperbincangkan oleh kalangan pemuda dan para tokoh Bumi Panua. Dimana banyak persepsi atau asumsi liar yang mengatakan bahwa Pemerintah Daerah tidak becus menjaga dan melestarikan hutan yang ada di Kabupaten Pohuwato.

Padahal, Tantangan pembangunan kehutanan di Kabupaten Pohuwato saat ini masih belum bisa dipastikan, contohnya adalah pembukaan kawasan mangrove untuk tambak, pembukaan kawasan PETI dan pembukaan kawasan hutan untuk perladangan masyarakat.

Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum, pada tanggal 17 Juli 2021, pihak Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Wilayah III Kabupaten Pohuwato, mendapati kegiatan yang menggunakan alat berat (Eskavator) di Desa Puncak Jaya Kecamatan Taluditi.

Dari hasil patrol  KPH III Kabupaten Pohuwato, terdapat 2 Desa yang ditemukan didalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HTP) yang secara administrasi berada di Dusun Botudulanga Desa Hulawa dan Desa Puncak Jaya yang didalamnya terdapat alat berat dalam keadaan standby maupun sedang bekerja.

Peta Kawasan Hutan Taluditi Dan Penemuan Alat Berat Oleh KPH III Pohuwato

Sementara itu, didalam analisis yang ada bahwa bentang alam/kawasan hutan di Kecamatan Taluditi merupakan hulu dari sungai Randangan dimana terdapat bendungan yang baru saja dibangun. Sehingga dengan adanya aktivitas pengrusakan hutan maka bisa dipastikan akan berpotensi terjadinya pendangkalan terhadap DAS Randangan.

Padahal, tujuan pembangunan Bendungan Randangan tidak lain untuk melakukan Pengaturan tata air utk persawahan, Power plan, Ekowisata dan kebutuhan air baku. Maka dengan rusaknya hulu sungai Randangan ( kawasan hutan taluditi) maka akan mengancam keberadaan Bendungan Randangan.

Sehingga, Kabupaten Pohuwato sangat memerlukan koordinasi lintas pihak antara Pemerintah Daerah, KPH Wilayah III, DLHK Provinsi Gorontalo serta dukungan Aparat Penegak Hukum (Polda Gorontalo dan Polres Pohuwato) untuk segara melakukan penindakan secara konfrehensif. Mengingat, kerusakan lingkungan akibat penggunaan alat berat untuk pertambangan tanpa izin di Kabupaten Pohuwato sudah sangat massif.

Penulis : Jhojo Rumampuk
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600