ADVERTISEMENT
Rabu, 25 Mei 2022
  • Tentang Kami
  • Salam Redaksi
  • Login
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Regional
      • Gorontalo
        • Kota Gorontalo
        • Kabupaten Gorontalo
        • Kabupaten Gorontalo Utara
        • Kabupaten Boalemo
        • Kabupaten Pohuwato
        • Kabupaten Bone Bolango
      • Maluku Tengah
      • Sulawesi Tengah
      • Surabaya
      • Hukum
  • Politik
  • Tajuk
  • Sejarah/Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gocekan SuPol
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Regional
      • Gorontalo
        • Kota Gorontalo
        • Kabupaten Gorontalo
        • Kabupaten Gorontalo Utara
        • Kabupaten Boalemo
        • Kabupaten Pohuwato
        • Kabupaten Bone Bolango
      • Maluku Tengah
      • Sulawesi Tengah
      • Surabaya
      • Hukum
  • Politik
  • Tajuk
  • Sejarah/Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gocekan SuPol
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Tajuk

PETI Pohuwato dan Kinerja Pemerintah Daerah vs Fungsi Penegak Hukum

Redaksi Fakta News by Redaksi Fakta News
in Tajuk
0
PETI Pohuwato dan Kinerja Pemerintah Daerah vs Fungsi Penegak Hukum

Antara Siapa Yang Salah dan Siapa Yang Akan Dipersalahkan ?

Faktanews.com – Tajuk. Sebagai salah satu wilayah yang merupakan Kabupaten terluas di Provinsi Gorontalo,  Kabupaten Pohuwato memiliki luasan kawasan hutan sebesar 40% dari luas total kawasan hutan Provinsi Gorontalo (826.000 Ha).

Dengan luas kawasan hutan yang mencapai 330.000 Ha. Tentu memiliki tantangan bagi banyak pihak khususnya Pemerintah Daerah agar terus menjaga sumber daya hutan baik dari kelestarian dan ketersediaan air bersih secara berkala.

Namun yang saat ini terjadi, banyak wilayah hutan yang berada di Kabupaten Pohuwato telah dieksploitasi secara berlebihan hingga aktifitas tangan manusia melebihi aktifitas kinerja hutan dan daerah aliran sungai.

Hingga ketidaksesuaian daya dukung tersebut menjadikan isu buruknya ketersediaan air bersih dan kelestarian lingkungan terkesan diabaikan oleh pihak Pemerintah Daerah hingga kepada para stakeholder.

Pembukaan kawasan hutan baru di Desa Puncak Jaya, Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato saat ini telah menjadi isu yang hangat dan sering di diperbincangkan oleh kalangan pemuda dan para tokoh Bumi Panua. Dimana banyak persepsi atau asumsi liar yang mengatakan bahwa Pemerintah Daerah tidak becus menjaga dan melestarikan hutan yang ada di Kabupaten Pohuwato.

Padahal, Tantangan pembangunan kehutanan di Kabupaten Pohuwato saat ini masih belum bisa dipastikan, contohnya adalah pembukaan kawasan mangrove untuk tambak, pembukaan kawasan PETI dan pembukaan kawasan hutan untuk perladangan masyarakat.

Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum, pada tanggal 17 Juli 2021, pihak Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Wilayah III Kabupaten Pohuwato, mendapati kegiatan yang menggunakan alat berat (Eskavator) di Desa Puncak Jaya Kecamatan Taluditi.

Dari hasil patrol  KPH III Kabupaten Pohuwato, terdapat 2 Desa yang ditemukan didalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HTP) yang secara administrasi berada di Dusun Botudulanga Desa Hulawa dan Desa Puncak Jaya yang didalamnya terdapat alat berat dalam keadaan standby maupun sedang bekerja.

Peta Kawasan Hutan Taluditi Dan Penemuan Alat Berat Oleh KPH III Pohuwato

Sementara itu, didalam analisis yang ada bahwa bentang alam/kawasan hutan di Kecamatan Taluditi merupakan hulu dari sungai Randangan dimana terdapat bendungan yang baru saja dibangun. Sehingga dengan adanya aktivitas pengrusakan hutan maka bisa dipastikan akan berpotensi terjadinya pendangkalan terhadap DAS Randangan.

Padahal, tujuan pembangunan Bendungan Randangan tidak lain untuk melakukan Pengaturan tata air utk persawahan, Power plan, Ekowisata dan kebutuhan air baku. Maka dengan rusaknya hulu sungai Randangan ( kawasan hutan taluditi) maka akan mengancam keberadaan Bendungan Randangan.

Sehingga, Kabupaten Pohuwato sangat memerlukan koordinasi lintas pihak antara Pemerintah Daerah, KPH Wilayah III, DLHK Provinsi Gorontalo serta dukungan Aparat Penegak Hukum (Polda Gorontalo dan Polres Pohuwato) untuk segara melakukan penindakan secara konfrehensif. Mengingat, kerusakan lingkungan akibat penggunaan alat berat untuk pertambangan tanpa izin di Kabupaten Pohuwato sudah sangat massif.

Penulis : Jhojo Rumampuk

 985 total views

Tags: Bendungan RandanganPohuwato
Share58Tweet37SendShare
Previous Post

Giliran Dusun Modini Jadi Sasaran Pemkab Boalemo Laksanakan Shubuh Berjamaah

Next Post

Akankah Gobar Layak Untuk Diperbincangkan ?

Next Post
Akankah Gobar Layak Untuk Diperbincangkan ?

Akankah Gobar Layak Untuk Diperbincangkan ?

Please login to join discussion
ADVERTISEMENT

TERKINI

Polemik Limbah Medis, Deprov Dinilai Cari Judul

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Cap SPBU, LSM Jaman Siap Laporkan 21 Bendahara OPD

25/05/2022
Hari ini, Kanwil Kemenkumham Gorontalo Periksa Kalapas Pohuwato dan Kasie Kamtib

Hari ini, Kanwil Kemenkumham Gorontalo Periksa Kalapas Pohuwato dan Kasie Kamtib

25/05/2022
Oknum Pejabat Lapas Pohuwato Diduga Pungli WB Karantina Hingga 5 Juta Rupiah

Dugaan Pungli Terhadap WB, LSM Jaman “Warning” Kemenkumham Wilayah Gorontalo

25/05/2022
Oknum Pejabat Lapas Pohuwato Diduga Pungli WB Karantina Hingga 5 Juta Rupiah

Oknum Pejabat Lapas Pohuwato Diduga Pungli WB Karantina Hingga 5 Juta Rupiah

24/05/2022
Wadir Pelayanan RSAS Dinilai Lakukan Pembohongan Publik

Diduga Diamkan Persoalan PDAM Bonbol, Kinerja DPRD Tak Sesuai Harapan

23/05/2022

TERPOPULER

  • Miris, Gadis 14 Tahun di Boalemo Dicabuli Ayah Tirinya Berulang Kali 

    Miris, Gadis 14 Tahun di Boalemo Dicabuli Ayah Tirinya Berulang Kali 

    3002 shares
    Share 1201 Tweet 751
  • 21 Bendahara OPD Setda Pohuwato Diduga Palsukan Tanda Tangan Dan Cap SPBU

    1048 shares
    Share 419 Tweet 262
  • Kasus Dugaan Korupsi Tanki Septic Dinas Perkim Masuk Babak Baru

    516 shares
    Share 206 Tweet 129
  • Oknum Pejabat Lapas Pohuwato Diduga Pungli WB Karantina Hingga 5 Juta Rupiah

    468 shares
    Share 187 Tweet 117
  • Oknum Aleg Pohuwato Diduga Terlibat Pengrusakan Lingkungan Cagar Alam Panua

    435 shares
    Share 174 Tweet 109

Fakta News merupakan media online yang menyajikan informasi yang aktual, akurat, menarik, berbasis kejujuran, keterpaduan, dan ikut menciptakan masyarakat tedidik, tercerahkan, menghargai kebhinekaan, adil, sejahtera.

Follow Us

  • Pedoman Media Cyber
  • Contact
  • Redaksional
  • Sitemap
  • Privacy & Policy

Copyright © 2021 Fakta News - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Regional
      • Gorontalo
      • Maluku Tengah
      • Sulawesi Tengah
      • Surabaya
      • Hukum
  • Politik
  • Tajuk
  • Sejarah/Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gocekan SuPol

Copyright © 2021 Fakta News - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!