Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum & KriminalTajuk

Jabatan PLT Yang Lama, Contoh Tata Kelola Pemerintah Daerah Yang Buruk

×

Jabatan PLT Yang Lama, Contoh Tata Kelola Pemerintah Daerah Yang Buruk

Sebarkan artikel ini
Sumber : matanews.com

Oleh : Muh. Nasir Dollo / Ketua YLBHI SUNAN (Pare – Pare)

Faktanews.com (Opini) – Momok hitam yang menakutkan dengan adanya otonomi daerah yang luas, kini terjawab sudah, dengan mewabahnya penyakit korupsi, kolusi dan nepotisme disegala lini kehidupan berbangsa dan bernegara, bahkan yang lebih ironis lagi deretan panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi kian marak tiada berkesudahan.

Fenòmena hitam yang terukir tersebut menjadi wujud nyata yang tak mungkin dinafikkan bahwa manajemen dan/atau tata kelola pemerintahan daerah begitu buruk dan kian diperparah dengan labilnya fungsi pengawasan/ kontrol internal maupun eksternal. Diantara wajah buruk yang nampak dalam manajemen dan/ atau tata kelola pemerintahan di daerah adalah bertumpuknya kekuasaan dalam satu tangan. Akibatnya jabatan kepala BADAN atau DINAS yang sangat strategis hanya dilaksanakan oleh PLT.

Bila Jabatan Tinggi Pratama pada pemerintahan daerah banyak dilakukan oleh PLT (pelaksana tugas), terlebih lagi dalam waktu yang lama, bahkan hingga lebih 2 (Dua) Tahun, dan yang lebih ironis lagi bila DARI PLT KE-PLT. Maka kenyataan itu sangat sulit dinafikan, tidak terdapatnya pelanggaran hukum. UU NO. 5 TH 2014 Pasal 1 (1) secara tegas diatur bahwa PENGISIAN jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian dengan terlebih dahulu membentuk panita seleksi.

Artinya kekosongan jabatan itu dapat diantisipasi sehingga jabatan itu tidak sepatutnya kosong atau lowong (PLT), terkecuali keadaan memaksa seperti pejabat defenitif tiba tiba meninggal dunia atau terjaring OTT oleh KPK. Bila terpaksa terjadi jabatan lowong, maka pejabat pembina kepegawaian harus segera melakukan proses pemilihan dan menetapkan pejabat definitif.

Pada pasal 118 (2) diatur pejabat pimpinan tinggi pratama yg kinerjanya kurang memuaskan, maka akan diberikan waktu selama 6 (Enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya. Artinya bila setelah enam bulan kinerja pejabat tersebut masih kurang memuaskan maka akan diganti. Jadi sangat jelas bahwa pejabat definitif saja dapat diganti/ diberhentikan sekalipun hanya setahun ataukah diberi kesempatan enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya.

Dasar hukum tersebut diatas menunjukkan secara terang dan jelas bahwa banyak PLT pada jabatan pimpinan tinggi pratama di daerah, atau dari PLT KE-PLT PLT , ataukah masa PLT itu bertahun tahun adalah merupakan suatu perbuatan melanggar hukum.

Editor : Jeffry As. Rumampuk

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600