Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
Example floating
Example floating
Headline

Kerap Berubah, ASN Bingung Dengan NIP Penjabat Sekda Boalemo

×

Kerap Berubah, ASN Bingung Dengan NIP Penjabat Sekda Boalemo

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Boalemo, Nomor Induk Pegawai (NIP) Pelaksana Tugas Sekertaris Daerah Kabupaten Boalemo Drs. Sukarni Potutu,S.Pd.,MM yang kerap berubah dalam beberapa surat penting Pemerintah Daerah mulai diprotes.

Pasalnya, hal ini tentu akan mempengaruhi isi surat yang kemungkinan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Salah satu ASN yang tak mau disebutkan namanya, kepada Faktanews mengatakan bahwa Nomor Induk Pegawai milik Penjabat Sekertaris Daerah yang kerap berubah ini dinilai sangat membingungkan.

 Menurutnya perubahan itu bukan hanya sekali dua kali, akan tetapi sering terjadi sehingga ini tidak dapat dikategorikan kesalahan pengetikan dan atau sebagainya.

 “ ini tidak bisa dikatakan human error atau kesalahan pengetikan, Karena ini kerap terjadi. Hal yang membuat kami bingung, apakah dengan penulisan NIP yang berubah –rubah itu tidak mempengaruhi keabsahan dari surat itu sendiri.?? Sehingga menurut saya ini sangat perlu diperhatikan pak. “ Jelasnya.

Pada beberapa surat surat penting, NIP milik Penjabat Sekertaris Daerah Sukarni H. Potutu tertera angka 196209161988031008 pada Surat yang berkop surat Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo. Namun disurat lainnya angka yang tertera adalah 196507251988011002.

Pada surat atas nama Kepala BKD-DIKLAT pun memiliki angka yang berbeda, yakni 196009161988031008 dan disurat yang pernah ditanda tangani oleh mantan Bupati Rum Pagau pun memiliki angka yang berbeda pula, yakni 196009161988031009. Pelaksana Harian Kepala BKD-DIKLAT Kabupaten Boalemo Agus Nahu ketika diklarifikasi Faktanews mengatakan bahwa seluruh NIP milik ASN yang ada di Kabupaten Boalemo pada prinsipnya sudah tercatat pada Sistem Aplikasi Kepegawaian.

Olehnya jika ada penulisan NIP yang salah kami pastikan itu kesalahan pengetikan yang dilakukan bagian kepegawaian pada Instansi dan Sekretariat masing – masing.

“ Biasanya hal ini terjadi karena kesalahan pengetikan, karena tidak mungkin ada NIP yang berubah – rubah sementara seluruh NIP ASN se-Boalemo itu sudah terdata pada system Aplikasi Kepegawaian yang dikeluarkan olehh Pihak Badan Kepegawaian Negara atau BKN. Olehnya, jika apa yang dikatakan oleh pihak pihak tertentu terkait hal ini, tentu tidaklah benar. Dan untuk Nomor Induk Pegawai milik Penjabat Sekertaris Daerah yang terdaftar pada system aplikasi kami adalah 196009161988031668. “ Terang Agus yang juga sekertaris BKD-DIKLAT Baolemo. (FN-02)

Example 120x600