Faktanews.com, Maluku Tengah – Karena emosi terhadap kekasihnya, Erwin Soailo habisi nyawa kekasihnya, Niken Arsid Ilelapotoa. Niken merupakan korban yang ditemukan warga tak bernyawa di Pantai Lasena,
“Dari pengakuan pelaku, korban meninggal sejak tanggal 13 Agustus 2021, namun dibiarkan dalam kamar selama 5 hari. Pada tanggal 17 Agustus pada pukul 03.30, karena sudah mulai membusuk, pelaku membawa jenazah korban dengan becak ke tepi pantai air Salobar, setelah itu mengambil perahu yang ada di pantai dan mengambil 2 batu bata kemudian membawa korban ke perahu Bagan. Sampai di perahu Bagan, korban diikat di jangkar dengan tali yang ada di perahu kemudian pada kaki kanan korban diikat dengan 2 batu bata kemudian pelaku meninggalkan korban,” Jelas Kapolres Malteng AKBP Rosita Umasugi kepada wartawan dalam Press konferensi Kamis, (19/8/21), pukul 19.00 WIT, di Polres Malteng.
Menurutnya, sudah 12 Orang saksi yang diperiksa setelah penemuan mayat dan identitas korban ditemukan dan pelaku ditangkap. Namun tidak ada saksi yang melihat atau mendengar pelaku membunuh korban, dari hasil pengembangan pelaku pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
“Jadi pelakunya tunggal, motifnya menurut pelaku karena emosi terhadap korban. Dimana setiap dilarang tidak boleh mandi malam tapi tidak diikuti sehingga korban dipukul dan akhirnya meninggal,” terangnya.
Dari pengakuan pelaku lanjut Rosita, sebelum meningal pada satu minggunya korban dipukul di bagian kepala sehingga terbentur dinding. Alasannya karena korban tidak mendengar larangan untuk tidak mandi di malam hari.
Kemudian pada tanggal 12 Agustus, 23.30, WIT, saat tersangka pulang kerja, ada menemukan korban mandi, kemudian pelaku memukul korban sebanyak satu kali pada kepala dan bagian belakang kepala terbentur ke dinding kamar mandi.
Kemudian pelaku mengangkat korban masuk ke kamar kosnya dalam keadaan lemas, dan pada besoknya pelaku keluar beraktifitas menarik becak seperti biasa.
“Pada tanggal 13 Agustus, malam harinya pukul 20.00 saat pelaku pulang, pelaku menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia dalam kosnya. Pelaku tidak berbuat apa-apa dan membiarkan jenazah selama 5 hari dalam kamar sampai tanggal 17 Agustus pukul 03.30. setelah tubuh korban mulai membusuk, pelaku mengangkat jenazah tubuh korban kedalam becak. Kemudian dibawa ke tepi pantai air Salobar Lesane, kemudian mengambil perahu dan 2 Batu Bata setelah itu menarik perahu ke lokasi perahu Bagan. Pelaku menenggelamkan korban dengan mengikat korban dengan jangkar bagan, mengingat kaki 2 batu bata pada kaki kakan dan leher korban, stelah itu mengambil tali yang ada di perahu untuk mengikat korban pada jangkar bagan kemudian pelaku meninggalkan korban,” urainya.
Pasal yang dikenakan kepada pelaku kata Umasugi, adalah pasal pembunuhan berencana Subsidiar pasal pembunuhan dan lebih Subsidiar penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dan lebih subsidernya lagi yaitu barang siapa yang menyembunyikan janazah dengan maksud menyembunyikan kematian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 340 KUHP subsider pasal 338, subsidernya pasal 351 ayat (3) dan lebih subsidernya lagi pasal 181 KUHP.
“Keluarga korban sudah membuat laporan polisi dengan nomor laporan polisi 85 tanggal 18 Agustus 2021. Dan sudah kita tetapkan pelaku sebagai tersangka, ancaman hukuman terberat terhadap tersangka yaitu hukuman 20 tahun sampai dengan hukuman seumur hidup,” tegasnya.
Barang bukti yang di amankan, 2 buah batu bata, celana pendek, tali, tisu bekas dara korban dan kasur yang ada bercak dara. (FN/Uc)