Faktanews.com, Kota Gorontalo – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, tanggapi statemen juru bicara (Jubir) Walikota Gorontalo, Yudin Laliyo terkait dengan percepatan pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 dengan menerbitkan edaran untuk ASN.
Kepada Butota.id (Forwaka Group), Walikota Gorontalo periode 2008-2013 itu menyatakan bahwa, apa yang dikoreksinya pada berita sebelumnya adalah isi surat edaran walikota bukan pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
“Kalaupun saya mengoreksi Walikota Gorontalo (Marten Taha_red) karena adanya laporan dan pengeluhan ASN, sehingganya itu yang saya soroti. Jadi terkait Walikota kehabisan akal bukan terkait penanganan Covid-19. Ngawur itu,” ucapnya, Selasa malam (17/08/2021).
Lebih lanjut, Dambea mempertanyakan fungsi peran Satpol PP, Camat hingga Lurah dalam pelaksanaan vaksinasi di Kota Gorontalo.
“Sebagaimana perintah Gubernur pada waktu zoom dengan forkopimda menyatakan bahwa, yang di kota ini didominasi oleh TNI dan Polri, lalu dipertanyakan ada dimana Satpol, ada dimana Camat, dimana Lurah. Itu kan pernyataan Gubernur (Rusli Habibie_red),” ujarnya.
Sehingganya, Dambea kembali mempertegas apa yang menjadi kritikannya terhadap Pemerintah Kota Gorontalo.
“Jadi yang saya kritisi kehabisan akal bukan penanganan Covid-19, akan tetapi surat edaran Walikota terkait ancaman buat ASN akan ditunda TPP nya jika tidak melakukan vaksin, berarti menurut saya mereka (Pemerintah Kota_red) tidak didengar oleh pegawai,” tegas Dambea.
“Kalau ada ancaman buat mereka (ASN_red) berarti masih banyak ASN yang belum melakukan Vaksinasi Covid-19, sebab kalau ASN sudah melakukan vaksin tentu tidak ada ancaman seperti itu,” sambung dia.
Terakhir Politisi PAN itu berharap, masih banyak cara yang dapat dilakukan tanpa harus mengancam ASN dengan menerbitkan surat edaran tersebut.
“Itu hak mereka, kenapa dipotong-potong bahkan diancam-ancam segala. Presiden saja tidak pernah mengancam rakyat yang tidak melakukan Vaksinasi Covid-19,” pungkasnya.
Editor: Mohammad Syarief Evansyah