Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Headline

Tim Tabur Kejati Bekuk Buronan Tipikor Pekerjaan Rumah KAT Dinas Sosial Provinsi Gorontalo

×

Tim Tabur Kejati Bekuk Buronan Tipikor Pekerjaan Rumah KAT Dinas Sosial Provinsi Gorontalo

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com, Gorontalo Kejaksaan Tinggi Gorontalo, melalui Tim Tangkap Buronan Intelijen, menangkap buronan tindak pidana korupsi atas nama Helmi Laya, Selasa (25/5/2021).

Mohammad Kasad, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi, mengungkapkan bahwa Helmi Laya, dibekuk di Jalan Beringin, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, pukul 15.30 Wita.

Kasad, mengatakan bahwa Helmi Laya, merupakan terpidana perkara korupsi Rumah Sederhana Warga Komunis Adat Terpencil (KAT), dinas Sosial Provinsi Gorontalo tahun 2007.

” Terpidana Helmi Laya, telah divonis oleh Mahkamah Agung RI berdasarkan Putusan Nomor : 2333/Pid.Sus /2010 tanggal 16 April 2011. Bahwa berdasarkan putusan tersebut, terdakwa selaku Kontraktor/Kuasa Direktur Van Des Thio, sebagai penyedia barang dan jasa dalam proyek pembangunan Rumah Sederhana Warga Komunitas Adat Terpencil (KAT) pada Dinas Sosial Prov. Gorontalo tahun 2007,” Tuturnya.

Lebih lanjut kata Kasad, bahwa Helmi Laya, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI.

” Helmi Laya dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000, dan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 8 bulan,” Ujarnya.

” Tim Tabur Intelijen Kejaksaan tinggi Gorontalo akan menyerahkan terpidana kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk pelaksanaan proses eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung,” Pungkasnya. (Fn/rls Forwaka) 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600