Faktanews.com, Boalemo – Polemik antara Wahyu Moridu dan Ruis Adam nampaknya berbuntut panjang. Setelah sebelumnya saling serang pernyataan di Media, kini pihak Ruis Adam lebih memilih untuk melaporkan Wahyu Moridu di Kepolisian Resort Boalemo.
Pada Kamis (06/05) siang tadi, Ruis Adam yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Pawennari SH., MH. dan Rahayu Wahyuni Hasan SH mendatangi Polres Boalemo untuk melaporkan Wahyu Moridu.

Diwawancarai pada saat selesai mengajukan laporan, tim kuasa hukum Ruis Adam, Pawennari SH., MH. menjelaskan bahwa laporan klienya kali ini, terkait pernyataan Wahyu Moridu pada salah satu media online yang dinilai melecehkan nama baik klienya.
“Dalam pernyataan Wahyu Moridu pada salah satu media online menyebutkan bahwa dirinyalah yang ditawari (menjual_red) barang haram (sabu_red) tersebut. Bahkan untuk menguatkan argumennya, Wahyu menyebut bahwa pada saat itu istrinya lah sebagai saksi. Akan tetapi ini tidak dapat dibuktikan oleh Wahyu Moridu,” ujar Pawennari.

Hal tersebut, lanjut Pawennari, sangat berbalik dengan fakta persidangan. Dimana, dalam berkas perkara Nomor: 7/Pid.Sus/2021/PN Tmt pada halaman 31, menuliskan bahwa terdakwa RA pernah diajak oleh teman terdakwa yang bernama Wahyu untuk menggunakan Narkotika jenis Sabu.
“Inilah yang menjadi dasar kami untuk melaporkan saudara Wahyu Moridu karena diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik serta penyampaian berita bohong sebagaimana diatur dalam pasal 27 dan pasal 28 Undang-undang No.19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik, serta pasal 14 UU No. 1 Tahun 1964 tentang Peraturan Hukum Pidana,” jelasnya.
Terakhir, Ketua Yayasan Pendidikan dan Pendampingan Hukum (Yadikdam) Cabang Boalemo ini juga menegaskan bahwa dirinya akan terus mengawal kasus tersebut hingga ke meja persidangan.
“Sekali layar terkembang, pantang surut ke belakang. Maju demi kebenaran dan keadilan,” tegasnya. (FN/13)