ADVERTISEMENT
Rabu, 10 Agustus 2022
  • Tentang Kami
  • Salam Redaksi
  • Login
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Regional
      • Gorontalo
        • Kota Gorontalo
        • Kabupaten Gorontalo
        • Kabupaten Gorontalo Utara
        • Kabupaten Boalemo
        • Kabupaten Pohuwato
        • Kabupaten Bone Bolango
      • Maluku Tengah
      • Sulawesi Tengah
      • Surabaya
      • Hukum
  • Politik
  • Tajuk
  • Sejarah/Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gocekan SuPol
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Regional
      • Gorontalo
        • Kota Gorontalo
        • Kabupaten Gorontalo
        • Kabupaten Gorontalo Utara
        • Kabupaten Boalemo
        • Kabupaten Pohuwato
        • Kabupaten Bone Bolango
      • Maluku Tengah
      • Sulawesi Tengah
      • Surabaya
      • Hukum
  • Politik
  • Tajuk
  • Sejarah/Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gocekan SuPol
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News Hukum

Tak Terima Nama Baiknya Dilecehkan, Wahyudin Moridu Dipolisikan Ruis Adam

Fakta News by Fakta News
in Hukum, Kabupaten Boalemo
0
Tak Terima Nama Baiknya Dilecehkan, Wahyudin Moridu Dipolisikan Ruis Adam

Faktanews.com, Boalemo – Polemik antara Wahyu Moridu dan Ruis Adam nampaknya berbuntut panjang. Setelah sebelumnya saling serang pernyataan di Media, kini pihak Ruis Adam lebih memilih untuk melaporkan Wahyu Moridu di Kepolisian Resort Boalemo.

Pada Kamis (06/05) siang tadi, Ruis Adam yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Pawennari SH., MH. dan Rahayu Wahyuni Hasan SH mendatangi Polres Boalemo untuk melaporkan Wahyu Moridu.

Kuasa Hukum Ruis Adam saat mengajukan laporan di SPKT Polres Boalemo.

Diwawancarai pada saat selesai mengajukan laporan, tim kuasa hukum Ruis Adam, Pawennari SH., MH. menjelaskan bahwa laporan klienya kali ini, terkait pernyataan Wahyu Moridu pada salah satu media online yang dinilai melecehkan nama baik klienya.

“Dalam pernyataan Wahyu Moridu pada salah satu media online menyebutkan bahwa dirinyalah yang ditawari (menjual_red) barang haram (sabu_red) tersebut. Bahkan untuk menguatkan argumennya, Wahyu menyebut bahwa pada saat itu istrinya lah sebagai saksi. Akan tetapi ini tidak dapat dibuktikan oleh Wahyu Moridu,” ujar Pawennari.

Surat Tanda Terima aduan Kuasa Hukum Ruis Adam.

Hal tersebut, lanjut Pawennari, sangat berbalik dengan fakta persidangan. Dimana, dalam berkas perkara Nomor: 7/Pid.Sus/2021/PN Tmt pada halaman 31, menuliskan bahwa terdakwa RA pernah diajak oleh teman terdakwa yang bernama Wahyu untuk menggunakan Narkotika jenis Sabu.

“Inilah yang menjadi dasar kami untuk melaporkan saudara Wahyu Moridu karena diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik serta penyampaian berita bohong sebagaimana diatur dalam pasal 27 dan pasal 28 Undang-undang No.19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik, serta pasal 14 UU No. 1 Tahun 1964 tentang Peraturan Hukum Pidana,” jelasnya.

Terakhir, Ketua Yayasan Pendidikan dan Pendampingan Hukum (Yadikdam) Cabang Boalemo ini juga menegaskan bahwa dirinya akan terus mengawal kasus tersebut hingga ke meja persidangan.

“Sekali layar terkembang, pantang surut ke belakang. Maju demi kebenaran dan keadilan,” tegasnya. (FN/13)

 3,098 total views

Share4Tweet3SendShare
Previous Post

12 Things You Didn’t See During The 2017 Golden Globes

Next Post

Staf Fraksi PKB Mengamuk, Gedung DPRD Pohuwato Jadi Sasaran

Next Post
Staf Fraksi PKB Mengamuk, Gedung DPRD Pohuwato Jadi Sasaran

Staf Fraksi PKB Mengamuk, Gedung DPRD Pohuwato Jadi Sasaran

Please login to join discussion
ADVERTISEMENT

TERKINI

Diduga Lakukan Pembohongan Publik, LSM Jaman Surati DPRD Terkait Gaji Dosen

Diduga Lakukan Pembohongan Publik, LSM Jaman Surati DPRD Terkait Gaji Dosen

09/08/2022
Ibu Hamil Harus Tau, Cegah Stunting dengan 1000 Hari Pertama Kehidupan

Ibu Hamil Harus Tau, Cegah Stunting dengan 1000 Hari Pertama Kehidupan

06/08/2022
Vaksin Booster Kedua di Kabupaten Boalemo Dimulai, Nakes jadi Basis Pertama

Vaksin Booster Kedua di Kabupaten Boalemo Dimulai, Nakes jadi Basis Pertama

05/08/2022
Aktivis Gorontalo Meminta DPRD untuk Evaluasi Kinerja Pemerintah Kota

Aktivis Gorontalo Meminta DPRD untuk Evaluasi Kinerja Pemerintah Kota

03/08/2022
Maksimalkan Koordinasi Lintas Sektor, Pemda Boalemo Genjot Penghapusan Miskin Ekstrem

Maksimalkan Koordinasi Lintas Sektor, Pemda Boalemo Genjot Penghapusan Miskin Ekstrem

03/08/2022

TERPOPULER

  • Diterpa Isu Dugaan Pungli Dan Belum Adanya Perlengkapan Mahasiswa, ini Penjelasan Rektor Unisan Gorontalo

    Terkait Minimnya Gaji Dosen, Rektor Unisan Gorontalo “Keceplosan” dan Sebut Nama UNG

    3885 shares
    Share 1554 Tweet 971
  • Singgung Pemberian Mobil Oleh Bupati Nelson, ini Pernyataan Resmi Jaksa Agung

    1688 shares
    Share 675 Tweet 422
  • Diduga Lakukan Pungli Terhadap Mahasiswa, LSM Jaman Minta Polda Periksa UNISAN Gorontalo

    941 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Sebut Dekan Fisip Unisan Perusak Harga Diri Wanita, ini Tanggapan Rektorat

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Sah! Nanang Syawal Nahkodai KONI Kabupaten Boalemo

    631 shares
    Share 252 Tweet 158

Fakta News merupakan media online yang menyajikan informasi yang aktual, akurat, menarik, berbasis kejujuran, keterpaduan, dan ikut menciptakan masyarakat tedidik, tercerahkan, menghargai kebhinekaan, adil, sejahtera.

Follow Us

  • Pedoman Media Cyber
  • Contact
  • Redaksional
  • Sitemap
  • Privacy & Policy

Copyright © 2021 Fakta News - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Regional
      • Gorontalo
      • Maluku Tengah
      • Sulawesi Tengah
      • Surabaya
      • Hukum
  • Politik
  • Tajuk
  • Sejarah/Budaya
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gocekan SuPol

Copyright © 2021 Fakta News - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!