Faktanews.com, Hukum – Dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Tohupo terpilih, nampaknya akan berbuntut panjang. Hal tersebut beriringan dengan dilaporkanya kembali Oknum Kades Tohupo terpilih. Tak tanggung-tanggung keluarga korban langsung melaporkan dugaan tersebut ke Kepolisian Resort Gorontalo.
“Hadirnya kami (Keluarga Korban_red) ke Polres Gorontalo dalam rangka melaporkan kembali kejadian yang menimpah keponakan saya,” kata paman korban, Hartono Puluhulawa.
Keputusan tersebut diambil paman korban dikarenakan pada Jumat (30/04) malam dirinya ditelpon oleh oleh salah satu personel Polsek Bongomeme bahwa ada berkas yang masuk di Polsek sudah dijemput oleh Polres Gorontalo.
“Pada malam sabtu itu juga dia bilang bahwa hari senin pelapor. Jadi, hari ini kami mendatangi Polres untuk melakukan pelaporan hari ini pun laporan kami tidak ditolak, akan tetapi pihak kepolisian meminta kehadiran si korban,” katanya.
Namun, sambung Hartono, dirinya merasa kesulitan untuk bertemu korban, karena menurutnya baik Korban, dan orang tuanya sudah ada upaya dihalangi oleh orang ketiga.
“Keberadaan korban sekarang ini kami tidak tahu kami pun sampai saat ini bingung bagaimana menghadirkan korban. Kami sulit ketemu dia, sebab dia ada yang menghalangi dari pihak ketiga seperti ayah tirinya, satuan POM entah dia benar anggota satuan POM atau bagaimana, karena pada saat itu anggota Polisi terdiam dengan hadirnya anggota POM, dan terakhir ada juga Anggota Dewan. Hari ini kami melapor, dan Polisi meminta kami hadir bersama korban,” ketus Hartono.
Dugaan Pencabulan Yang Dilakukan Oleh Oknum Kades Tohupo Terpilih
Sebelumnya, berawal dari pengakuan korban Jelita (15) yang tak lain adalah siswi yang masih duduk di bangku kelas 9 SMP. Korban Jelita yang juga murid pengajian dari Kades terpilih (Pelaku_red) ini mengaku telah dilecehkan oleh pelaku (Sebut saja Bolot).
Dilansir dari media Butota.id, Paman korban, Hartono Puluhulawa menceritakan kronologis dimana pada saat kasus tersebut berbuntut pada pemeriksaan Pemerintah Desa Tohupo tiba-tiba saja paman korban hampir dihajar oleh ayah tiri korban, karena dirinya tidak menginginkan kasus anaknya itu dibawah sampai pada ranah hukum.
“Kita dianggap hanya membawa isu fitnah setelah dibawa di kantor desa musyawarah bersama diantara ayah tirinya, ibu kandungnya, dan pihak ayah kandungnya tapi setelah itu kita pihak keluarga ada pengancaman dari pihak ayah tiri (Korban_red) maka apa yang akan dipertanyakan kepada korban tidak jadi, karena sudah ada tekanan, dan, pengancaman dari ayah tirinya,” ujar Hartono Puluhulawa.
Olehnya itu sambung Hartono pada saat pemerintah desa Tohupo tidak mampu menyelesaikan persoalan diantara dua bela pihak, Kepala desa mengeluarkan surat rekomendasi yang selanjutnya perkara itu dilanjutkan ke Kantor Polisi, dan selanjutnya pada saat berada di Kantor Polisi korban mengakui bahwa sudah lama baik pelaku, dan korban menjalin hubungan terlarang.
“Maka itu pemerintah desa memberikan surat rekomendasi, atau pengantar selanjutnya kami bawa ke Polsek Bongomeme setelah itu pihak Polsek memanggil kami untuk menelusuri fitnah ini setelah di kantor Polisi sudah ada temuan, dan pengakuan korban selama 10 bulan mereka (Pelaku, dan Korban_red) sudah menjalin hubungan terlarang oleh pak Eko yang disaksikan oleh kami, dan mereka orang tua korban dipanggil juga untuk mendengarkan pengakuan korban hanya satu yang dia minta bahwa si pelaku tidak penjarakan,” ucapnya.
“Dan dia meminta itu dihadapan anggota Polisi, disini korban jadi saksi, maka temuan ini bukan dari pihak kami melainkan temuan dari Polisi itu sendiri kami melaporkan pelaku pada malam kamis bertepatan 3 hari puasa. Disitu kami tidak mengajak pelaku. Saya tegaskan ini tidak berkaitan dengan Pilkades ini hanya terjadi pada kami,” tambahnya. (FN/13)