Faktanews.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali panggil 2 orang saksi yang berkaitan dengan tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata (Asabri), Senin (26/4/2021).
Melalui rilis Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan bahwa saksi yang tersebut diperiksa langsung oleh tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus).
Lebih lanjut kata Leonard, saksi yang diperiksa berinisial FG selaku Nomine tersangka HH, dan MM selaku karyawan swasta.
Leonard menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan data dan fakta hukum yang berkaitan dengan dugaan korupsi PT Asabri.
” Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri,” Tandasnya. (***)