Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Headline

Dituding Tidak Faham Aturan,  Kemenag Malteng Angkat Bicara

×

Dituding Tidak Faham Aturan,  Kemenag Malteng Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com, Maluku Tengah Dituding Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Hanafi Rumatiga,  tidak faham terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 perubahan PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang ijin perkawinan dan perceraian bagi Aparat Sipil Negara (ASN), pada salah satu Media Online. Membuat pihak Kemenag Malteng angkat bicara dengan melakukan konferensi pers untuk mengklarifikasi pemberitaan tersebut, Jumat, (23/4/21) di Ruang Kerja Kemenag.

“Pemberitaan yang dirilis Media Mapikor terasa bermuatan subyektif, cenderung beraroma fitna. Tudingan Kepala Kemenag tidak paham tentang PP 45 tahun 1990 adalah tidak benar, justru untuk melaksanakan amanat dalam PP tersebut maka atas surat permohonan yang menggugat yang diajukan kepada Kepala Kemenag Malteng telah ditanggapi sebagaimana mestinya. Yakni dengan membentuk tim untuk menangani perkara tersebut sekaligus kewajiban selaku pimpinan instansi memberikan pertimbangan kepada yang bersangkutan dengan harapan keretakan rumah tangga dapat di diharmonisasikan kembali untuk menghindari segala dampak negatif jangka pendek maupun jangka panjang yang timbul akibat perceraian tersebut baik secara fisik maupun psikis khususnya kepada anak-anak kedua belah pihak,” tegas Kemenag Malteng Hanafi Rumatiga kepada wartawan dalam konfrensi persnya.

Menurutnya, dalam surat edaran Kepala BKN Nomor 48/SE/1990 tentang petunjuk pelaksanaan PP Nomor 45 tahun 1990 tentang perubahan atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil pada romawi 1 perceraian nomor 3 disebutkan.

Bahwa PNS baik pria maupun wanita yang akan melakukan perceraian dan berkedudukan sebagai tergugat wajib memberitahukan secara tertulis adanya gugatan dari suami atau istrinya melalui saluran hirarki kepada pejabat untuk mendapatkan surat keterangan dalam waktu selambat-lambatnya 6 hari kerja setelah ia menerima gugatan cerai.

Syarat permohonan izin tertulis ASN selaku penggugat kepada pimpinan instansi harus disertai alasan yang jelas dan lengkap tentang alasan perceraian dan surat keterangan tertulis dari tergugat atau dalam hal ini suami penggugat.

“Syarat pernyataan tertulis dari suami tidak pernah ada atau tidak pernah diterima pihak Kemenag Malteng sehingga kami tidak bisa mengeluarkan sura rekomendasi untuk perceraian. Bila kami memberikan izin atau surat keterangan dengan alasan yang kabur atau tidak jelas dari pihak penggugat serta tidak memenuhi syarat formil maka Kemenag dianggap melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan bisa berdampak hukum kepada para pejabat yang berwenang serta pihak penggugat,” ujarnya.

” Bisa menuntut pihak Kemenag Malteng secara hukum dan pada gilirannya bisa berujung pemecatan dengan tidak hormat kepada penggugat sendiri sesuai ketentuan yang diatur dalam PP 53 Tahun 2010 dengan klasifikasi sanksi hingga pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan dan kepada penggugat bila alasan perceraian yang disembunyikan itu dipakai oleh pihak tergugat sebagai argumentasi atau alasan gugatan,” tandasnya. (FN/Uc)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600