Faktanews.com – Nasional. Terkait viralnya rekaman dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh Kalapas Pohuwato akhirnya mendapatkan tanggapan dari Inspektur Wilayah IV Kemenkumham Republik Indonesia.
Pasalnya dalam rekaman yang berdurasi 14.54 detik tersebut ada sebuah pernyataan peruntukan dana khusus Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham perwakilan Provinsi Gorontalo dari WBP Tipikor (Warga Binaan Permasyarakatan) sebesar 30 Juta Rupiah.
Saat dihubungi via Whatsapp, Inspektur Wilayah VI Kemenkumham Republik Indonesia Marsidin Siregar mengatakan bahwa dirinya sudah menerima laporan terkait persoalan pungli tersebut.
” Sorry (maaf-red) belum sempat bicara-bicara tapi kemarin sudah kami terima laporan dari kakanwil setelah kegiatan FGD WBK/WBBM ini selesai akan kami buatkan telaahannya untuk dilaporankan sama pak Irjen.” Tegas Marsidin
Namun sangat disayangkan terkait progres penanganan di Kantor Wilayah Kemenkumham Perwakilan Provinsi Gorontalo masih terlalu lamban ketika dibandingkan dengan persoalan viralnya video tiktok.
Dimana Kalapas Pariaman langsung dinonaktifkan atas perbuatan yang dilakukan oleh Warga Binaan Permasyarakatan Lapas Pariamanyang langsung diambil alih oleh Kankerwil Sumatra Barat.
Sama halnya dengan Kepala Rutan Kasus pungli rutan medaeng yang dimana Kepala Rutannya langsung dinonaktifkan pasca hebohnya pungutan liar tersebut. (Tim Fakta News)