Faktanews.com, Jakarta – Kejaksaan Agung kembali memeriksa 13 orang saksi dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Rabu (31/3/2021).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan bahwa 13 orang tersebut diperiksa oleh Jaksa Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus).
Lebih lanjut kata Leonard, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mencari fakta hukum dan pengumpulan alat bukti dugaan korupsi PT Asabri.
” Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri,” Ujarnya.
Berikut saksi-saksi yang periksa oleh tim penyidik Kejaksaan Agung antara lain :
1. HE selaku Kadiv Investasi / Kadiv Manajemen Portofolio PT Asabri (persero) periode Agustus 2018 s/d Agustus 2020.
2. MS selaku PT Henan Putihrai Asset Management.
3. RD selaku Pelaksana Instruksi Trading PT Tricore Kapital Sarana & PT Dana Lingkar Kapital.
4. SH selaku Istri Tersangka SW.
5. FN selaku Direktur Utama PT Tricore Kapital Sarana & PT Dana Lingkar Sarana.
6. S selaku Direktur PT Semesta Indovest Sekuritas.
7. BH selaku Direktur Utama PT Buana Capital Sekuritas.
8. LL selaku Pihak Swasta terkait Tersangka SW.
9. SP selaku Pihak Swasta terkait Tersangka ARD.
10. MRI selaku Anak Tersangka IWS.
11. PH selaku Karyawan PT Vivaces Prabu Investama.
12. JHT selaku Direktur Utama PT Ciptadana Sekuritas Asia.
13. IS selaku Direktur Keuangan PT Prima Jaringan. (Fn12/rls forwaka)