Faktanews.com, Jakarta – Komisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingatkan batas waktu penyampaian Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2020, Rabu (23/3/2021).
Untuk pelaporan LHKPN Periodik 2020, hingga batas watu pada 31 Maret 2021 nanti. Olehnya KPK menghimbau kepada Penyelenggara Negara untuk segera melakukan penyampaian pelaporan kekayaannya.
Berdasarkan aplikasi e-LHKPN per tanggal 23 Maret 2021, secara nasional KPK telah menerima 308.840 LHKPN dari total 378.461 wajib lapor (WL) atau 81,60 persen. Sisanya masih ada 69.621 WL yang belum menyampaikan.
Berdasarkan rinciannya, bidang Eksekutif tercatat 82,35 persen dari total 306.525 WL yang telah melaporkan. Pada bidang Yudikatif tercatat 96,70 persen dari total 19.783 WL. Pada Legislatif yaitu 55,69 persen dari total 20.135 WL. Dan dari BUMN/D tercatat 81,45 persen dari total 32.018 WL.
Aplikasi e-LHKPN sejak diluncurkan pada tahun 2017 lalu, memudahkan bagi Penyelenggara Negara untuk melaporkan kekayaannya secara elektronik kapan saja. Disisi lain, KPK juga mengingatkan kepada Penyelenggara Negara untuk melaporkan kekayaannya secara jujur.
Berdasarkan Peraturan KPK No 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK No 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, maka hanya LHKPN yang terverifikasi lengkap yang akan diumumkan.
Hal ini sesuai amanah pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme. UU mewajibkan Penyelenggara Negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat, dan juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat. (***)