Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Boalemo. Kabar baik bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Boalemo. Setelah Plt. Bupati Boalemo, Ir. Anas Jusuf, M.Si menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), menandakan bahwa tak lama lagi akan dicairkan.
Berkat hal ini pun, Plt. Anas mendapatkan apresiasi Forum Aparatur Sipil Negara (ASN). Kepada media ini, Ketua F-ASN, Rahmat Awi Pakaya menyampaikan apresiasinya kepada Plt.Bupati Boalemo Anas Jusuf yang telah menandatangani Perbup TPP.
“Dengan ditandatangani Perbup TPP tahun 2021 dilingkungan Pemda Boalemo, saya mewakili pribadi dan mewakili ASN yang ada di Kabupaten Boalemo mengapresiasi dengan Banga disertai dengan ucapan terimakasih tak terhingga kepada Plt.Bupati Boalemo Anas Jusuf,” jelas Rahmat.
Dirinya pun berharap pembayaran TPP/TKD untuk ASN jangan sampai melewati awal Ramadhan.
“Untuk pembayaran TPP/TKD untuk ASN saya mengharapkan jangan sampai melewati awal Ramadhan “. Harapnya
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Boalemo, Andre Tumewu ketika di temui diruang kerjanya, menjelaskan Plt. Bupati Anas Jusuf telah menandatangani Perbup TPP tahun 2021.
“Benar, Plt. Bupati sudah menandatanganinya sebelum beliau berangkat keluar Daerah,” Singkatnya.
Adapun besaran TPP Pegawai berdasarkan Peraturan Bupati Boalemo nomor 16 tahun 2021 tanggal 6 Januari 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemkab Boalemo Tahun 2021 yakni sebagai berikut:
1. Sekretaris Daerah,
– Rp18.500.000,00;
2. Asisten Sekda (I, II, III),
– Rp7.650.000,00;
3. Inspektur, Kepala Bapppeda, dan Kepala BKAD,
– Rp8.460.000,00;
4. Kepala BKD-DIKLAT,
– Rp7.650.000,00;
5. Sekretaris DPRD, Kepala Satpol-PP, Kepala Pelaksana BPBD, Kepala Dinas/Badan selain nomor 3,
– Rp7.650.000,00;
6. Staf Ahli Bupati,
– Rp6.000.000,00;
7. Kepala Kantor Kesbangpol,
– Rp6.500.000,00;
8. Kepala Bagian di Lingkungan Sekretariat Daerah,
– Rp6.570.000,00;
9. Camat,
– Rp5.495.000,00;
10. Sekretaris Badan/Dinas,
– Rp5.495.000,00;
11. Kepala Bagian di Lingkungan Sekretariat DPRD, Inspektur Pembantu, dan Kepala Bidang pada Dinas/Badan,
– Rp4.696.000,00;
12. Sekretaris Camat,
– Rp4.000.000,00;
13. Kepala UPT, Kasubag, Kasubid, dan Kasie pada Setda/Setwan/Badan/Dinas (Kelas Jabatan 9),
– Rp2.569.000,00;
14. Kasubag, Kasie pada Kecamatan (Kelas Jabatan 9),
– Rp1.861.000,00;
15. Kepala UPT, Kasubag, Kasubid, dan Kasie pada Setda/Setwan/Badan/Dinas (Kelas Jabatan 8),
– Rp2.018.000,00;
16. Kasubag, Kasie pada Kecamatan (Kelas Jabatan 8),
– Rp1.496.000,00. (FN/Mohsev)