Faktanews.com, Yogyakarta – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Yogyakarta berhasil mengamankan Muhammad Latuconsina, yang merupakan Kontraktor di Kota Ambon.
Pria yang sering di sapa Jon ini, ditangkap di Jalan Merpati 86 E, Condong Catur, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Jon merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Berdasarkan rilis Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Rabu (17/3/2021), bahwa Jon selaku Direktur CV. Pelory Karyatama telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain pada saat bertindak sebagai Kontraktor Pelaksana Kegiatan Pengadaan Alat-Alat Laboratorium Pengawetan pada Politeknik Negeri Ambon Tahun Anggaran 2009.
Dari perbuatannya itu, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 616.072.728,00, sesuai Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Maluku tanggal 13 Agustus 2010.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 2122 K/PID.SUS/2011 tanggal 12 Februari 2012, terpidana Muhammad Latuconsina alias Jon dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan dihukum membayar denda sebesar Rp. 300.000.000, subsidiair 6 bulan kurungan. (Fn12/rls)