Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Kalapas Pohuwato Diduga Lakukan Pungli Terhadap Napi Pekerja

×

Kalapas Pohuwato Diduga Lakukan Pungli Terhadap Napi Pekerja

Sebarkan artikel ini
Foto Istimewa

Faktanews.com – Kabupaten Pohuwato. Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Pohuwato Irman Jaya diduga melakukan Pungli terhadap sejumlah narapidana (Warga Binaan) Tindak Pidana Korupsi hingga mencapai puluhan juta rupiah.

Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu keluarga korban pungli kepada beberapa media, menurutnya bahwa sebagai keluarga, dirinya sangat kecewa dengan aturan-aturan baru di Lapas Pohuwato. Dimana setiap narapidana Tipikor dan napi asimilasi dijanjikan oleh Kalapas untuk bekerja diluar lingkungan lembaga sejumlah mahar.

” Saya mewakili keluarga yang lainnya, karena kebanyakan mereka takut untuk bersuara. yang jelas saya kecewa dengan Kalapas yang saat ini, kenapa berbeda dengan Pak Rusdedy? sekarang ini keluarga saya dan bahkan Narapidana lainnya dimintakan uang sebesar 5 juta perorang, dimana jika saya hitung-hitung semuanya mencapai 30 juta dengan iming-iming bisa bekerja diluar lapas.” Ungkapnya

ditambahkannya lagi, sudah banyak Narapidana yang menjadi korban Kalapas Pohuwato semenjak menjabat menggantikan Kalapas sebelumnya.

“Jangankan keluarga saya, jadi jika ada Napi yang sudah selesai bekerja diluar itu pasti Kalapas akan meminta setoran wajib dari 1 juta hingga 2,5 juta rupiah katanya itu untuk jendral, tapi tidak jelas jendral yang mana.?” Jelasnya

ditempat terpisah, Kalapas Pohuwato Irman Jaya melalui via selullar membantah tudingan yang dirujukan kepadanya, dimana menurut Irman Jaya bahwa pada saat bertugas di Pohuwato semua Napi sudah bekerja diluar.

” Ah nda ada itu (Tidak Benar),saya tidak pernah terima uang begitu. saya tidak pernah terima apa-apa dari Narapidana, karena saat saya masuk disini (Pohuwato-red) Napi sudah bekerja diluar semuanya.”tegas Irman Jaya

setelah ditelusuri Fakta News, Kalapas Irman Jaya yang sebelumnya menjabat sebagi Kepala Rutan Kelas II B Tapaktuan pun pernah dituding melakukan Pungli terhadap Narapidana yang akan mengajukan Pembebasan Bersyarat. (FNo1/12)

Baca : https://medanbisnisdaily.com/news/read/2017/04/28/295796/kepala-rutan-tapaktuan-diduga-pungli-napi/

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600