Faktanews.com, Jakarta – Pria asal Kota Bogor Utara,bernama R. Ahmad Suryadinata (52) ini, yang mengaku Jaksa Agung Muda di Intelijen Kejaksaan Agung, berhasil diamankan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung, Kamis (3/3/2021)
Pria yang mengaku Jaksa gadungan tersebut, juga melakukan pemerasan dan penipuan terhadap masyarakat yang mencari keadilan.
Pengamanan oknum yang mengaku Jaksa tersebut, berawal dari Laporan Pengaduan Masyarakat atas nama Puguh Santoso, yang melaporkan oknum mengaku Jaksa bidang Intelijen dan melakukan penipuan serta pemerasan.
Oknum Jaksa tersebut ditemukan di daerah Bekasi, pada pada pukul 23.00 WIB, bertempat di rumah kontrakan atas nama Wulan yang merupakan teman wanitanya, di Jln Kranggan Wetan RT.02/ RW.7 Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jati Sampurna, Bekasi, Jawa Barat.
Berdasarkan pengakuan dari oknum Jaksa Gadungan tersebut, bahwa dia mengaku sebagai Jaksa dan bekerja di bidang Intelijen Kejaksaan Agung sejak tahun 2019. Hal tersebut kata Dia, untuk meyakinkan para korban yang sedang bermasalah pertanahan.
Sejak tahun 2019 hingga tahun 2021, dari hasil pengakuannya sudah banyak yang menjadi korbannya.
Oknum Jaksa gadungan itu menuturkan, alasannya mengaku sebagai Jaksa, karena sebelumnya dia pernah mendaftar di Kejaksaan namun gagal, sehingga berusaha menampilkan diri sebagai Jaksa. Dan dia mendapatkan seragam serta atribut Kejaksaan dengan membelinya di daerah Pasar Senen Jakarta.
” Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat yang bukan pegawai Kejaksaan untuk tidak mengenakan atribut dinas Kejaksaan dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi serta menyalahgunakannya,” Himbau Kepala Penerengan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (Fn12/Rilis Forwaka)