Faktanews.com, Kabupaten Gorontalo –Dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum kepala dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo, inisial HT alias Haris dengan seorang perempuan bersuami, akhirnya mendapat tanggapan dari Direktur PDAM Kabupaten Gorontalo (Kabgor), Yowan Podungge, Kamis (18/2/2021).
Dia mengungkapkan bahwa perempuan yang kedapatan di kamar kos yang berinisial FS alias Febi, merupakan honorer di PDAM Kabgor.
“Iya benar dia masih honor, dia masuk kesini tanggal 8 bulan Juni tahun 2020 kemarin,” Ungkap Yowan.
Yowan mengatakan, FS alias Febi adalah staf personalia, dan FS alias Febi selalu ikut dalam kegiatan yang diikuti oleh Direktur.
“Dia masuk kesini langsung diterima sebagai staf personalia saja, cuman kalau misalnya ada acara-acara dengan bapak direktur dengan teman teman lain yang kalau ada acara gitu aja kerjanya,” Tuturnya.
Terkait dengan persoalan yang melibatkan FS alias Febi, Yowan menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima kejelasan sanksi yang akan diterima oleh stafnya itu.
“Untuk sementara kita belum terima dari atasan mau ada tindak lanjut apa kita tidak tau cuman yang pasti arahnya kesana, sampai hari ini pun perintah dari atasan kita belum ada,” Ujarnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Gorontalo, melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Safwan Tahir Bano, mengatakan bahwa oknum kepala dinas HT alias Haris berindikasi melanggar kode etik ASN.
“Itu ada indikasi pelanggaran kode etik ASN, pasti ada mekanismenya sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Yang jelas kita sebagai pemerintah ada peraturan kode etik, ada peraturan pemerintah tentang kode etik ASN, ada PP 53 tetang disiplin PNS itu akan mengatur semuanya, jadi kalau ada indikator pelanggaran kita akan mengikuti ketentuan yang ada,” Tukas Safwan.
” Kita belum bisa memberikan komentar banyak karena ini baru baru terinformasi jadi itu akan ada mekanisme yang mengatur tentu kita akan mengacu ke situ,” Pungkasnya. (Fn12/Rilis Forwaka)