Faktanews.com (Hukum) – Kabupaten Boalemo. Kepolisian Resort Boalemo telah memeriksa setidaknya tujuh orang dalam dugaan gratifikasi pada pengadaan Alat Kesehatan di Rumah Sakit Tani dan Nelayan Kabupaten Boalemo.
“Saat ini kita telah memanggil tujuh orang diantaranya Direktur RSTN, Sekretaris, KPA, PPK, dr. Andrew Rattu. Sp OG, dan pihak penyedia, untuk dimintai klarifikasi,” kata Kapolres Boalemo, AKBP Ahmad Pardomuan S.IK. MH.
Dijelaskanya, bahwa saat ini kasus dugaan gratifikasi pengadaan alkes tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Ini masih dalam tahap penyelidikan. Penyelidikan sendiri guna mencari barang bukti dan alat bukti. Kalau sudah terpenuhi dua alat bukti ini, sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kita akan menaikan status ke Penyidikan,” jelasnya.
Sementara itu Direktur RSUD Tani dan Nelayan, dr. Ruslyaraz, M.Kes ketika di temui di ruangannya menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui ada aliran dana yang masuk ke salah satu oknum dokter.
Namun sepengetahuan dia, di dalam klausul kontrak menyebutkan bahwa pihak penyedia harus melakukan pelatihan tata cara menggunakan alat kesehatan tersebut.
“Saya tidak mengetahui aliran dana yang masuk ke salah satu oknum dokter. Namun setahu saya, ada dana untuk pelatihan penggunaan alkes yang di pesan tersebut,” jelasnya.
Selain itu juga, menurut Rusli, dana yang akan di gunakan untuk pelatihan dokter ada petunjuk teknisnya guna menghindari gratifikasi.
“Untuk pelatihan Dokter ada petunjuk teknisnya untuk menghindari gratifikasi namun tidak di sebutkan angkanya dalam klausul kontraknya,” tukasnya. (Fn/Ms)