Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Headline

Buka Kotak Suara, Bawaslu Dan Saksi No Urut 4 Tidak Tandatangani Berita Acara KPU Kabgor

×

Buka Kotak Suara, Bawaslu Dan Saksi No Urut 4 Tidak Tandatangani Berita Acara KPU Kabgor

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com, Kabupaten Gorontalo – Saksi dari pasangan nomor urut 4, tidak menandatangani berita acara pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Gorontalo, Jumat (29/1/2021).

Mudin Kau, saksi pasangan calon nomor urut 4 Rustam Akili – Dicky Gobel, mengatakan bahwa pihaknya sudah sejak awal merasa ada kejanggalan dalam pemungutan suara tersebut.

“Saksi paslon RA – DG konsisten sejak awal baik dari perhitungan ditingkat Kecamatan, karena kami merasa ada kejanggalan – kejanggalan dalam pemungutan suara. Olehnya kami tidak melakukan penandatanganan dan ini pun kami masih tetap konsisten,” jelas Mudin.

Selain saksi nomor urut 4, Komisioner Bawaslu yang hadir pada saat pembukaan kotak suara tersebut, juga enggan menandatangani berita acara.

Alexander Kaaba, Komisioner Bawaslu kepada awak media menjelaskan alasannya tidak menandatangani berita acara tersebut bukan karena disengaja. Namun kata Alexander, hal itu sudah merupakan mekanisme Bawaslu yang mempunyai aturan tersendiri.

“Mekanismenya kita tuangkan di LHP atau fom A, jadi semua kejadian dari awal hingga selesai tadi kita tuangkan disitu berdasarkan lampiran berdasarkan SE KPU dan kemudian ada dokumentasinya,” Tuturnya.

“Jadi kita memang ada edaran dari Bawaslu RI kita punya SE tersendiri dan disarankan kita tidak menandatanganinya bukan hanya berita acara, kali ini kita tidak menandatangani dan untuk alasnya kenapa tidak menandatangani itu, Bawaslu RI lebih mengetahui hal itu,” Tambahnya.

Sementara itu, Plt Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Rasid Patamani, mengatakan bahwa hal itu tidak akan berpengaruh dalam proses apa bila ada salah salah satu saksi paslon dan Komisioner Bawaslu tidak menandatangani berita acara.

“Kita hanya mengambil alat bukti untuk dibawa ke Mahkamah Konstitusi dan tidak akan berpengaruh sama sekali dan itu juga menjadi hak dari masing – masing saksi, untuk alasannya lebih jelas tanyakan kepada yang bersangkutan yakni saksi paslon nomor urut 04 beserta Bawaslu,” Pungkasnya. (Fn12)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600