Faktanews.com – Kabupaten Gorontalo. Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) tahun anggaran 2008, ke Kejaksaan Negri Kabgor, Senin (25/1/20201).
Dalam tahap II tersebut, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi menyerahkan tersangka atas nama Abdul Nasser Maunti, mantan kepala Dinas PU Kabgor tahun 2008 selaku Pengguna Anggaran, dan Marwan Suleman selaku Kuasa Pengguna Anggaran dalam proyek pembangunan Gedung DPRD Kabgor.
Keduanya diduga telah melakukan tindakan melanggar hukum dengan melaksanakan pekerjaan lanjutan Gedung DPRD Kabgor yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana yang telah ditentukan dalam kontrak. Dan hal tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1.368.435.101,38,- berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan, Nomor Pengantar 02/PW.21/5/2019 tanggal 28 Mei 2019.
Perbuatan Tersangka Ir. Abdul Nasser Maunti, M.M dan Tersangka Marwan B. Suleman, S.T.,M.T (dalam berkas terpisah) melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Yulganova Sidiki, S.H.,M.H melakukan Penahanan Rutan Kepada para Terdakwa Selama 20 hari kedepan, terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo dengan Nomor: Print-70/P.5.1/Ft.1/01/2021 tanggal 25 Januari 2021. (Rilis Forwaka)