Faktanews.com – Gorontalo, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea meminta Kejaksaan mengungkap dalang utama kasus mega proyek Gorontalo Outer Ring Road.
Hal itu diungkapkan langsung usai Adhan mengikuti sidang ke 4 kasus GORR di pengadilan Tipikor, Senin, (4/1/2021).
” Berdasarkan pembacaan surat dakwaan menggambarkan tidak hanya terdakwa sendiri Asri Wahjuni Banteng yang melakukan hal tersebut tetapi ada keterlibatan pihak-pihak lain,” Tuturnya.
Dia mengungkapkan, dengan kerugian negara sebanyak 43 miliyar tidak mungkin hanya di sebabkan oleh terdakwa Asri Wahjuni Banteng.
” Dengan jumlah uang yang sangat banyak itu, saya kira ibu Asri tidak segampang itu. Saya yakin banyak pejabat yang terlibat dalam kasus itu,” Ujarnya.
” Dalam pengalaman saya waktu wali kota tidak ada mekanisme pembayaran tanah negara yang ada itu pembayaran tanaman yang hidup di tanah negara,pemagaran dan lain-lain,” Pungkasnya. (Fn07)