Faktanews.com – Gorontalo, Staf Kepresidenan Republik Indonesia (RI) Ade Irfan Pulungan, hadiri langsung persidangan kasus mega proyek GORR, Senin, (4/1/2021).
Ade Irfan mendatangi Pengadilan Tipikor bersama pengacara terdakwa Asri Wahjuni Banteng, saat sidang ke 4 kasus GORR.
Saat diwawancarai, Ade Irfan enggan untuk di mintai keterangannya. ” Ngapain di wawancara kalau nulisnya lain,” Ujarnya singkat.
” Setiap persidangan ada pres rilis, jadi kalian itu ngga keluar dari situ,” Tambahnya.
Sementara itu, dalam agenda sidang pembacaan dakwaan, terdakwa Asri Wahjuni Banteng, dan kuasa hukumnya melakukan eksepsi dan meminta waktu kepada majelis hakim selama 2 minggu dalam pembacaan eksepsi. Namun hal itu tidak diterima oleh majelis hakim dan hanya di berikan waktu 1 minggu. (Fn07)