Faktanews.com (Nasional) – Jakarta, Untuk menjaga stabilitas Keuangan Negara pasca pandemi COVID-19, pemerintah Indonesia membuat program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dengan adanya program tersebut, tentunya dibutuhkan peran Kejaksaan untuk melakukan pengawalan terhadap program tersebut agar berjalan sesuai dengan tujuannya.
Program PEN ini, dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk penanganan pandemi COVID-19.
Selain itu, program ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya selama wabah COVID-19 melanda.
Olehnya, Kejaksaan RI akan menggelar Rapat Kerja Tahun 2020 pada tanggal 14-16 Desember 2020 di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, berkomitmen untuk meningkatkan kinerja sesuai sasaran strategis yang telah ditetapkan dalam rencana strategis Kejaksaan RI tahun 2020-2024.
Raker tersebut mengusung tema ‘Komitmen Kejaksaan Menyukseskan Pemulihan Ekonomi Nasional’.
Acara tersebut juga akan di buka langsung oleh Presiden Indonesia Joko Widodo, sekaligus memberikan arahan secara Virtual. Dan Jaksa Agung ST Burhanuddin, akan membacakan laporannya.
Rapat kerja tahun 2020 ini berbeda dengan tahun sebelumnya, dilakukan melalui virtual, yang akan diikuti oleh Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, para Jaksa Agung Muda (JAM), Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan, para pejabat eselon II, serta seluruh kepala kejaksaan tinggi dan kepala kejaksaan negeri.
Raker ini juga diikuti sekitar 4.386 (empat ribu tiga ratus delapan puluh enam) warga Adhyaksa di seluruh Indonesia dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. (***)