Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Pohuwato, Komisioner KPU Pohuwato, Firman Ikhwan, memberikan pernyataan secara terbuka demi menjaga integritas dan profesionalitas penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan Pasal 8 Huruf K Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum bahwa dalam melaksanakan prinsip Mandiri, penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak, menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta pemilu dan tim kampanye.
“Saya menyatakan secara terbuka memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon peserta pemilihan serentak Kabupaten Pohuwato tahun 2020 yang telah ditetapkan sebagaimana keputusan KPU Pohuwato,” kata Firman Ikhwan, Rabu (23/9/2020).
Firman sendiri memiliki hubungan keluarga dengan tiga calon Bupati Pohuwato, yakni Saipul A. Mbuinga, Ibrahim Bouty, dan Iwan S. Adam. (***)