Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Headline

Soal Netralitas Pada Penyelenggara Pemilu, ini Tanggapan Komisioner KPU Pohuwato

×

Soal Netralitas Pada Penyelenggara Pemilu, ini Tanggapan Komisioner KPU Pohuwato

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Pohuwato, Komisioner KPU Pohuwato, Firman Ikhwan, memberikan pernyataan secara terbuka demi menjaga integritas dan profesionalitas penyelenggara Pemilu.

Berdasarkan Pasal 8 Huruf K Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum bahwa dalam melaksanakan prinsip Mandiri, penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak, menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta pemilu dan tim kampanye.

“Saya menyatakan secara terbuka memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon peserta pemilihan serentak Kabupaten Pohuwato tahun 2020 yang telah ditetapkan sebagaimana keputusan KPU Pohuwato,” kata Firman Ikhwan, Rabu (23/9/2020).

Firman sendiri memiliki hubungan keluarga dengan tiga calon Bupati Pohuwato, yakni Saipul A. Mbuinga, Ibrahim Bouty, dan Iwan S. Adam. (***)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600