Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Politik

Pilkada Pohuwato Antara Pesimisme dan Optimisme

×

Pilkada Pohuwato Antara Pesimisme dan Optimisme

Sebarkan artikel ini

“Kampanye Beri Solusi bukan Umbar Janji

Faktanews.com (Opini) – Kabupaten Pohuwato. Pemilihan serentak tahun ini bakal berbeda perhelatan dengan tahun-tahun sebelumnya, dimana diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berbagai daerah baik itu provinsi maupun kabupaten/kota bakal melaksanaknnya dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Virus Corona atau Covid-19 yang masih belum teratasi dengan secara baik ini menjadi sesuatu yang sangat memberi tantangan bagi penyelenggara, pasangan calon dan pemilih selain bagaimana menciptakan pemilihan yang jujur adil (Jurdil), langsung, umum, bebas dan rahasia (Luber) juga bagaimana keselamatan rakyat itu bisa dijamin.

Diketahui pasangan calon kini sudah mulai mengkampanyekan visi dan misinya tapi dalam pengamatan belum ada yang terlihat bagaimana visi mereka dalam upaya mencegah virus Corona dan upaya memutus mata rantai penyebarannya serta bagaimna stategi dalam upaya melakukan pemulihan ekonomi akibat wabah pandemi covid-19 itu belum nampak dipermukaan.

Belum lagi dalam PKPU 10/2020, diatur jenis kegiatan yang boleh diselenggarakan paslon dan timnya, yaitu pertemuan terbatas serta pertemuan tatap muka dan dialog (Pasal 58); debat publik dan debat terbuka antar-paslon (Pasal 59); serta penyebaran bahan kampanye (Pasal 60). Mereka (pasangan calon,red) jangan sampai hanya terlalu memberi angan-angan terlalu tinggi dimasa depan yang belum pasti, tapi yang hari ini pemerintah saat ini masih berupaya terus memutus mata rantai penyebaran covid-19 dan berupaya melakukan pemulihan ekonomi itu seolah luput dari visi dan misi para pasangan calon yang bakal berkompetisi memperbutkan kursi kepala daerah.

Optimisme itu harus tapi jangan sampai hanya angan-angan semu yang nampak, kini pasangan calon dituntut untuk kreatif dan meyakinkan masyarakat bahwa dengan Pilkada yang dipaksanakan diselenggarakan ditengah wabah ini dapat memberi efek yang nyata bagi masyarakat utamannya untuk mereka yang sangat terdampak oleh virus yang entah kapan akan berakhir ini.

Belum lagi kegiatan kampanye melalui tahapan pemilihan di media internet berpotensi disalahgunakan untuk mendiseminasikan konten-konten yang melawan hukum dan/atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dapat mengakibatkan kerugian bagi penyelenggara pemilu, masyarakat, dan peserta pemilihan (pilkada)

Kita semua menyadari bahwa pesta demokrasi adalah bagaimana memlih pemimpin masa depan untuk daerah lebih baik, dan segala problematika yang terjadi dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat itu bisa teratasi. Janji politik itu harus tapi jangan sampai hanya angan-angan semu dan pantang direalisasikan pada setelah mereka tterpilih nanti.

Tantangan demi tantangan pada saat para calon berkampanye itu dibatasi oleh protokol kesehatan covid-19 ini menjadi sebuah akibat minimnya pengetahuan masyarakat untuk mendalami visi dan misi calon. Para calon harus lebih mencari cara tidak hanya bagaimana mereka bisa dikenal oleh rakyat sebagai pemilih tapi juga bagaimana memberi edukasi kepada masyarakat bahwa memilih itu karena visi dan misi bukan karena mobilisasi tim kampanye pada saat hari pemungutan suara.

Tidak jarang kita temukan dilapangan bahwa sebagian pemilih itu datang karena ada mobilisasi dari pasangan calon, karena ada iming-iming bahkan karena budaya serangan fajar itu masih menjadi salah satu alasan pemilih datang ke tempat pemungutan suara (TPS) menggunakan hak pilihnya.

Olehnya menjadi sebuah hal yang wajib jika para pasangan calon mampu meyakinkan pemilih dan memberikan pendidikan politik kepada masyarakat bahwa menggunakan hak pilih adalah hak setiap warga negara untuk menentukan pemimpin daerah agar kedepan dengan pemimpin baru itu daerah yang kita pijaki bisa lebih baik lagi dan utamanya kesejahteraan rakyat sebagai penentu itu dijamin dan bukan hanya dijadikan alat mencapai kursi tahta kekuasaan dan habis itu dilupakan oleh para pasangan calon.

Dimana para Calon Bupati dan Wakil Bupati diperbolehkan melakukan kampanye hanya dalam ruangan tertutup dengan maksimal peserta 50 orang saja. Dimana hal tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) no 10 Tahun 2020. Olehnya para calon harus lebih kreatif dalam rangka meyakinkan pemilih apalagi jika mereka belajar pada pemilihan sebelum-sebelumnya yang mungkin masih ada janji-janji politik para calon sebelumnya yang belum tertunaikan. Hal ini terurai pads penandatangan Nota Kesepakatan Aksi Nomor: K.Bawaslu/Hm/02.00/Viii/2020, Nomor Pr.07-Nk/01/Kpu/Viii/2020, dan Nomor: 581/Mou/M.Kominfo/Hk.04.01/8/2020 .

Semoga pemilihan kepala daerah tahun ini benar-benar dilaksanakan secara baik dan tentunya tetap mengutamakan keselamatan rakyat dan bisa memberi efek bagi kehidupan masyarakat dimasa yang akan datang. Karena bagaimana tidak pengalaman adalah guru yang sangat berharga olehnya para calon harus lebih baik dalam meyakinkan masyarakat mengapa mereka dipilih untuk dipercayakan memimpin daerah kurang lebih lima tahun mendatang.

Para calon harus menggandeng elemen aktivis pemuda dan pemerhati untuk membedah visi misi mereka agar mampu ter sosialisasikan kepada masyarakat, semua pasangan calon harus terbuka dan mampu menjelaskan apa asalan dan tujuan dari visi misi yang tengah dirancang dan disodorkan kepada masyarakat. Memilih bukan hanya pada lima menit di TPS tapi bagaimana kita mengetahui siapa yang memiliki visi yang betul-betul untuk merubah kehidupan masyarakat kearah yang lebih baik apalagi akhir-akhir ini mereka (rakyat) tengah diperhadapkan dengan situasi pandemi covid-19 yang tidak tahu sampai kapan ia akan sira dari bumi ini.

Selamat mengumbar janji-janji kampanye bagi para pasangan calon, ingat janji tidak hanya dipertanggung jawabkan didunia tapi juga diakhirat dan kepada Allah SWT. Olehnya beri solusi yang realistis dan dapat dilaksanakan buka mengumbar janji dan kelak sangat kau dari apa yang akan ditunaikan. Didunia bisa lolos dari sanksi karena mungkin itu bisa dikelabui tapi dihadapan Tuhan itu tercatat dan akan dimintai pertanggungjawaban.

Kepada penyelenggara laksanakan semua tahapan dengan sejujur-jujurnya dan lebih terbukalah kepada masyarakat dan patuh pada peraturan perundang-undangan kepemiluan yang berlaku agar masyarakat tahu kinerjamu dan mereka akan ada dibelakangmu dikemudian hari jika terjadi hal-hal yang mungkin tidak berkesesuaian dengan harapan para calon maupun pemilih itu sendiri.

Kepada rakyat sebagai pemilih jadilah pemilih yang berkualitas bukan karena isi tas, isi tas kapan saja bisa habis tapi masa depan daerah itu ada ditanganmu khsususnya pada pilihanmu lima menit di tempat pemungutan suara (TPS), jangan jual dulu hak suaramu, berpuasalah demi daerah tercinta dan untuk kita dan anak cucu kita dimasa depan.

Bukan hendak menggurui ini hanyalah alarm dari manusia yang mungkin tak luput dari khilaf, kita semua harus optimis bahwa dengan menggunakan hal pilih akan memiliki pemimpin terbaik bukan untuk satu golongan tapi untuk seluruh rakyat dan terwujudnya tatanan masyarakat yang adil makmur yang di Ridhoi Allah SWT.

Wallahualam…

Oleh Santo Ali | Ketua Pemerhati Pemilihan Serentak (Pelita)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600