Faktanews.com – kabupaten Gorontalo, Polemik pembangunan SECABA TNI AD yang berada di Desa Molowahu, kecamatan Tibawa, mendapat tanggapan dari kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gorontalo.
Kusno Katili, selaku Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Gorontalo saat di temui di ruangan kerjanya, Senin, (28/9/2020), mengatakan bahwa status tanah pembangunan Secaba tersebut, sudah masuk pada kegiatan pengadaan tanah.
” Terkait lahan Secaba itu sudah dalam proses pengadaan tanah , kalau saya lihat di dokumen perencanaan itu, lahannya masih eks HGU,” Ungkapnya.
Dia menjelaskan bahwa untuk pembangunan Secaba membutuhkan lokasi seluas 100 hektar. Sehingga kata dia, melalui mekanisme pengadaan tanah, ditetapkan 100 hektar ijin lokasi pembangun.
” Dari 100 hektar lahan yang ditetapkan, dia dibagi dalam dua tahap, 50 hektar pertama, setalah itu 50 hektar selanjutnya. Status tanahnya di 100 hektar itu, ada dua, yang 50 hektar pertama punya masyarakat, dan sisanya 50 hektar itu, eks HGU. Dan untuk tahapan pembangunan pertama, itu ada di lokasi eks HGU. Dan sekarang status lahannya itu sudah masuk dalam tahapan ketiga yaitu tahapan pengadaan tanah,” Jelasnya.
Dia mengatakan, jika sudah diserahkan ke pemerintah daerah, baru dilakukan serah terima tanah kepada pihak TNI dalam bentuk Hibah.
“Jadi status tanah itu kan belum dikuasi oleh pemerintah daerah, jadi belum ada sereh terima tanah hibah,” Ujarnya.
Dia juga menambahkan, berdasarkan hasil pertemuan beberapa waktu lalu, antara pemerintah daerah, Danrem, dan pihak pengelola eks HGU, akan mengikuti tahapan yang sudah dilakukan oleh pemerintah.
“Hasil pertemuan, dari pihak keluarga, akan mengikuti langkah yang sudah diambil oleh pemerintah daerah,” Tukasnya.
” Dari dulu memang sudah direncanakan untuk pembangunan Secaba, tapi tahapan-tahapan ini tidak dilaksanakan, nanti sudah ada pembangunan, baru dilaksanakan tahapannya, akhirnya baru dimulai perencanaan pengadaan tanahnya. Harusnya disaat memulai pembangunan itu, status tanahnya sudah clin and clier,” Pungkasnya. (Fn/Vr)