Faktanews.com (Daerah) – Gorontalo Utara. Sangat disayangkan, Pembangunan Pasar Minawisata yang terletak di Pelabuhan Kwandang Desa Katialada harus tertunda peresmiannya, Pasar yang rencana diresmikan langsung oleh Dirjen Perikanan Budidaya ini ditunda karena adanya gugatan dari ahli waris Alm. Hi. Usman Syarief sebagaimana SHM No. 335 Tahun 1987.
Melalui kuasa hukumnya Ali Rajab B, SH & Rekan, Daud Syarief melaporkan Mantan Kepala Desa Katialada Rahman Modanggu ke Polres Gorontalo Utara karena diduga memberikan keterangan palsu sesuai dengan Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP.
” Kami sudah melaporkan Mantan Kepala Desa Katialada ke Polres Gorontalo Utara, dimana yang bersangkutan sewaktu menjabat. pada tanggal 22 Januari 2018 secara sengaja menerbitkan surat keterangan kepemilikan tanah sebagaimana tanah yang dipersoalkan oleh Ahli Waris dari Alm. Usman Syarif.” ungkap Ali
dimana menurut Ali Rajab bahwa Mantan Kepala Desa Katialada ini membuat Kepemilikan tanah milik Alm. Usman Syarif menjadi milik Desa, hal tersebut dikarenakan ada sebuah dugaan bahwa Rahman Modanggu ingin memuluskan rencana pembangunan pasar oleh Pemda Gorontalo Utara yang kabarnya dibiayai oleh dana APBN.
” Bahwa klien kamin sudah menemui terlapor, saat dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut terlapor mengakui jika dirinya diperintah Oleh Oknum yang bekerja dilingkup Pemda Gorontalo Utara, pihak pelapor dalam hal ini klien kami pun sudah sering kali menghubungi pihak Pemda Gorontalo Utara dalam Hal ini Bupati Indra Yasin, Wakil Bupati Toriq Modanggu dan Sekda, namun janji pembayaran ganti rugi tersebut tidak kunjung ditepati. namun saat ini lahan tersebut telah terbangun sebuah bangunan Pasar Minawisata milik Pemda Gorontalo Utara dan sampai saat ini belum ada kejelasan terkait permasalahan ini.” Jelas Ali (FN01)