Faktanews.com (Hukum) – Provinsi Gorontalo, Berkas perkara dugaan Penganiayaan yang dilakukan oleh Darwis Moridu, kini dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan Tinggi Gorontalo, Senin, (20/7/2020).
Yhuda Siahaan, kepala Seksi Penangan Hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo saat di wawancarai oleh media Fakta News (Jaringan Forwaka Gorontalo), menyampaikan bahwa berkas perkara Darwis Moridu hari ini telah dinyatakan lengkap atau P21.
Dia mengatakan setalah dinyatakan P21, pihaknya tinggal menunggu penyidik kepolisian untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti.
Setalah dinyatakan lengkap, Yhuda mengatakan pihaknya akan segara mengembalikan berkas perkara tersebut ke Polda Gorontalo.
” Setelah P21 diterima Penyidik, kita tinggal menunggu penyidik kepolisian menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo,” Ujarnya.
Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa pihaknya telah memberitahukan kepada Penyidik Polda Gorontalo. “Untuk waktunya silahkan di kroscek ke Sana, kita tinggal menunggu kapan mereka akan menyerahkan ke Kejaksaan,” Pungkasnya. (Fn12)