Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Pohuwato, Setelah seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Pohuwato melakukan Rapid Test, kini giliran Komisioner, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sekretariat PPK, serta Sekretariat PPS KPU Kabupaten Pohuwato akan jalani test tersebut. Bahkan, dalam waktu dekat ini, kegiatan yang sama juga akan diikuti oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
Dimana, seluruh komisioner KPU dan 116 orang yang terdiri dari PPK, sekretariat PPK, sekretariat PPS yang berada di Zona 1 ikuti rapid test, Jumat (10/7).
Pelaksanaan rapid test kali ini masih dengan kerjasama antara KPU Pohuwato dengan otoritas kesehatan di daerah yakni (Rumah Sakit Umum Daerah Bumi Panua (RSBP) dan Dinas Kesehatan Pohuwato).
Sedikitnya badan adhock (PPK/PPS) yang melakukan rapid test untuk (Zona 1) sebanyak 116 orang dari kecamatan (Dengilo, Paguat, Marisa, Buntulia & Duhiadaa). Dan Selanjutnya untuk zona-2 dan Zona-3 pelaksanaan rapid test akan dijadwalkan segera KPU Pohuwato untuk kelancaran PILKADA.
“Masih ada 196 orang dari penyelenggara di tingkat kecamatan dan desa (PPK/Sekretariat PPK/Sekretariat PPS) yang menunggu jadwal untuk di rapid test, dan Terhadap petugas PPDP (298 orang) akan dijadwalkan sebelum tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih 15 Juli 2020 mendatang,” ungkap Musmulaydi
Lebih lanjut, Pelaksanaan rapid test kepada seluruh penyelenggara pemilihan dinilai penting dimasa pandemi Covid-19 ini. Karena petugas yang ada diharapkan dapat terbebas dari virus Corona. Khususnya kepada petugas yang akan berhadapan langsung dengan masyarakat saat melaksanakan tugas.
Masyarakat pun di himbau tidak perlu khawatir, sebab seluruh petugas tengah menerapkan standar Protokoler kesehatan sebagaimana diatur dalam pasal 5 beleid PKPU 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non alam Covid-19.
Selain di rapid petugas pun akan dibekali perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja di lapangan. Jika ada petugas yang terpapar, maka akan diistirahatkan dan segala bentuk pekerjaannya diambil alih oleh petugas lainnya.
“Hal ini Sudah ada regulasi yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada di tengah Pandemi Covid 19 (PKPU 6/2020). Masyarakat tidak perlu khawatir, selama menjalankan tugas, seluruh penyelenggara di lapangan (PPK/PPS) termasuk PPDP akan dibekali perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD) masker, sarung tangan sekali pakai, pelindung wajah dan hand sanitizer,” tutupnya.(FN07)