Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Pohuwato, Pemerintah Daerah, melalui Dinas Koperindag, mengukuhkan Lembaga Perlindungan Pedagang Pasar Tradisional (LP3T) Marisa.
Pengukuhan yang berlangsung di area pasar tradisional marisa ini, dihadiri Sekcam Marisa, Sekretaris DLH, Polres Pohuwato, serta Kodim 1313 Pohuwato, Rabu (24/6).
Dalam sambutannya, Kadis Koperindag, Zulkifli Umar, mengatakan bahwa pasar Tradisional Marisa merupakan pasar yang terbesar di Pohuwato. Karena berada di pusat ibu kota kabupaten, sehingga dipandang perlu adanya pengaturan dan pengamanan bagi pusat kebutuhan masyarakat tersebut.
“Dalam hal mengatur pasar maka bagaimana pemerintah daerah punya mitra dan Alhamdulillah saat ini sudah ada LP3T yang sama-sama dengan pemda untuk menata pasar tradisional marisa. Untuk itu kepada pengurus kiranya sama-sama menjaga dan menjadikan pasar tradisional marisa aman dan nyaman bagi pedagang dan pengunjung,” kata Zulkifli.
Terkadang, lanjut Zulkifli, pasar biasanya menjadi tempat bagi preman-preman. Olehnya dirinya berharap hal ini tidak terjadi di semua pasar yang ada di Pohuwato. Kita berupaya pasar ini menjadi tempat transaksi yang aman bagi pedagang dan konsumen pada umumnya.
Sementara itu, DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Pohuwato, Gufran Ibrahim mengatakan bahwa LP3T dipandang penting untuk menjadi wadah bagi para pedagang. Karena wadah ini bisa melindung para pedagang yang ada di pasar tradisional marisa.
“Kalau pasar ini tidak aman tentu para pengunjung akan ketakutan, olehnya kami dari JPKP membentuk LP3T Pohuwato yang Insya Allah organisasi ini bisa berjalan dengan lancar dan beroleh dukungan dari semua pihak,” pungkasnya.
Adapun susunan kepengurusan LP3T diketuai oleh Rahman Ina, Ketua 1 Syamsudin Hamid Lahati, Ketua 2 Saman Heito, Ketua 3 Adnan Sau, Sekretaris Suharto Noe, wakil sekretaris Helcin Hunowu, bendahara Nano Djafar, sementara itu pengawas diketuai oleh Gufran Ibrahim serta dilengkapi bidang-bidang. (FN07)