Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Maluku Tengah, Pemerintah kabupaten Maluku Tengah melakukan perpanjangan masa kerja di rumah (Work From Home) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan masa belajar di rumah untuk siswa SD/MI dan SMP/ MTS Sederajat, pertanggal 31 Maret hingga 18 April 2020 mendatang.
” Jadi keputusan ini diambil berdasarkan status keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 di Indonesia. Olehnya perpanjangan masa tugas kedinasan dan belajar mengajar di rumah yang semula ditetapkan berakhir tanggal 31 Maret 2020 diperpanjang waktunya sampai dengan tanggal 18 April 2020,” Ungkap Bupati Malteng Tuasikal Abua, Senin (30/3).
Lebih lanjut Tuasikal mengatakan, untuk pimpinan OPD tetap melakukan pengaturan sistem kerja kepada seluruh staf, untuk melakukan pekerjaan dari rumah.
” Kami harap handphone (HP) dalam kondisi aktif dan apabila diperlukan maka yang bersangkutan wajib hadir di kantor untuk menjamin kelancaran penyelenggaran pemerintahan dan pelayanan publik. Dan untuk Koordinator Wilayah, Pengawas, Kepala Sekolah, Guru dan Tenaga Pendidik tetap bertugas dengan sistem pembagian tugas kehadiran (Piket) setiap hari agar dapat melakukan pengawasan terhadap proses belajar mengajar dari rumah, ” Jelasnya.
Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, dia juga melarang ASN untuk menghadiri seluruh kegiatan apapun yang melibatkan orang banyak.
” Bagi ASN yang ketahuan menghadiri kegiatan/acara, diwajibkan melaksanakan isolasi mandiri dirumahnya selama 14 hari. Dan untuk Kepala Sekolah wajib menginformasikan kepada orang tua/wali siswa untuk melakukan pengawasan dan pendampingan, serta memastikan siswa melaksanakan kegiatan pembelajaran di rumah, dan membatasi aktivitas kegiatan di luar rumah serta tidak membawa siswa ke tempat keramaian dan keluar lingkungan/daerah,” Tandasnya.
Terakhir dia berharap kepada seluruh ASN untuk menjadi pelopor Social Distancing (Pembatasan Sosial) dilingkungan nya masing-masing serta secara pro-aktif melaporkan setiap perkembangan pencegahan penyebaran COVID-19 ini. (FN/Uc)