Faktanews.com (Daerah) – Kabupaten Boalemo, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Boalemo, menggelar sidang pidana secara Daring (Online) melalui video conference di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Sidang kali ini berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Boalemo, Selasa (31/03)
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah melegalkan pelaksanaan sidang pidana dengan telekonferensi. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19) di masyarakat. Sikap MA ini juga menyelesaikan soal legalitas sidang dengan telekonferensi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Boalemo, B. Haryadi Nugroho, mengatakan, sidang daring itu mulai perdana dilakukan sejak Senin (30/3/2020) kemarin.
“Penyelenggaraan Sidang Online kali ini menindaklanjuti Surat Mahkamah Agung (MA), Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham), serta instruksi Kejaksaan Agung, sebagai ikhtiar Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19)” Kata Haryadi
Selama proses persidangan, para hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa berada di tiga tempat berbeda.
“Mereka terhubung melalui aplikasi teleconfrence. Untuk para hakim berada di ruang sidang pengadilan, kemudian JPU di aula Kejaksaan Negeri dan para Terdakwa di Lapas Kelas II B Boalemo,” tutup Haryadi. (FN12)