Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Headline

Perhitungan Suara Di Yaputi Untuk Dua Caleg “Masyarakat Pertanyakan Suara Mereka”

×

Perhitungan Suara Di Yaputi Untuk Dua Caleg “Masyarakat Pertanyakan Suara Mereka”

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com, Masohi- Hasil pemilihan Calon Anggota Legislatif (Caleg), pada Pemilihan Umum (Pemilu), yang berlangsung 14 Februari 2024 kemarin, menyisahkan segelumit masalah yang penuh kecurangan. Kecurangan dilakukan dengan masif terstruktur, tujuannya untuk memenangkan Calon Anggota Legislatif (Caleg) tertentu yang tidak lain adalah anak negeri sendiri

Seperti yang terjadi di Negeri Yaputi Kecamatan Tehoru Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), pada pemilu kemarin seluruh masyarakat datang menggunakan hak suaranya sesuai aturan yang berlaku dan memilih Caleg sesuai hati nurani mereka.

Hal hasil, setelah selesai pencoblosan dan masuk pada tahapan perhitungan suara yang dibacakan penyelenggara KPPS disetiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), berjalan lancar mulai dari Hasil Pilpres, Caleg DPD Caleg DPRD RI dan Caleg DPRD Provinsi. Nantinya setelah masuk pada perhitungan suara untuk Caleg DPRD Kabupaten, diduga penyelenggara di setiap TPS pada Lima TPS yang berbeda melakukan kejahatan dengan membaca surat suara kepada dua orang Caleg yang berasal dari Negeri Yaputi, tujuannya mereka harus menang di dapil Maluku Tengah 3.

Peristiwa ini mengingatkan kita pada pelanggaran Pemilu Tahun 2019 yang terjadi di Negeri Laimu dan Tehua Kecamatan Telutih, dan viral namun tidak dapat diproses oleh penyelenggara baik itu Bawaslu maupun KPU. Hanya saja yang terjadi di Negeri Yaputi pada lima TPS, diduga dilakukan secara rapi sehingga tidak terpublikasi dan viral.

“Jadi yang terjadi saat perhitungan suara di Lima TPS di Yaputi, semua surat suara dibacakan untuk Dua Orang Caleg yang adalah anak Negeri. Tidak ada satupun Caleg dari luar Negeri Yaputi yang mendapatkan suara, begitu juga suara partai, padahal ada 108 Caleg dari Partai yang berbeda dan mereka juga ada hubungan keluarga dan kekerabatan dengan masyarakat Yaputi.” Ungkap Resa  salah satu warga Tehoru kepada wartawan.

Proses perhitungan suara di Yaputih menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat dan juga bagi para Caleg. Pasalnya, dari 21 Negeri yang ada di Kecamatan Tehoru dan Telutih, dari hasil perhitungan suara Caleg, seluruh Negeri atau Desa semua Caleg mendapatkan suara di setiap Negeri meski itu hanya satu dan dua suara.

“Apa masyarakat Negeri Yaputih tidak ada punya keluarga dan kerabat di Negeri lain atau tidak punya ikatan moril dengan Caleg tertentu sehingga waktu hari pencoblosan mereka hanya coblos dua Caleg dari Yaputi saja dan apakah masyarakat juga tidak salah mencoblos bukan Caleg tapi Coblos Partai, ini aneh bin ajaib dalam sejarah demokrasi, meski itu perna dilakukan di Negeri Laimu dan Tehua, tapi di Tehua masi ada suara untuk Caleg lain,” ujarnya.

Hal ini dibenarkan salah satu warga Negeri Yaputi, yang baru mengetahui jika suaranya dibacakan ke Caleg lain, padahal saat pencoblosan dirinya dan keluarga tidak mencoblos Caleg dari Negeri Yaputih tapi Caleg dari Negeri lain.

“Masa Katong pung suara seng ada, padahal waktu coblos beta, mama dan saudara Coblos Katong pung Caleg di TPS 01. Tidak hanya itu, Katong keluarga lain juga ada yang coblos Katong pung Caleg di TPS 04, tapi masa akang seng ada,” tanya Ima dengan dialek Yaputi.

“Bagaimana tu e, masa seng ada, kalo bapa coblos antua keluarga tapi bapa keluarga yang lain coblos Caleg PDI Perjuangan ada di TPS 3, keluarga yang lain juga ada coblos, ko bisa seng ada ee,” ucapnya.

Resa berharap, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu),  Kabupaten Maluku Tengah dan Provinsi Maluku bahkan Bawaslu RI untuk dapat menyikapi hal yang terjadi di Negeri Yaputi, sebab ini sangat memalukan dan mencederai demokrasi dan mengambil hak konstitusi rakyat.

“Yang terjadi di Negeri Yaputi tidak boleh dibiarkan karena ini kejahatan demokrasi yang mencederai hak konstitusi rakyat Yaputi. Bawaslu Kabupaten, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI untuk sikapi dan merekomendasi penyelenggara kecamatan yakni PPK Tehoru untuk membuka kotak suara dan melakukan perhitungan ulang untuk lima TPS di Yaputi,” pintanya. Untuk diketahui, saat ini sudah dilakukan perhitungan rekapitulasi suara di tingkat PPK baik untuk PPK Kecamatan Telutih maupun PPK Kecamatan Tehoru, sementara berlangsung.(Nia)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya. Example 300x300
Example 120x600