Faktanews.com, Boalemo – Menjelang masa kampanye pemilu 2024, Bawaslu Boalemo gelar rapat kerja teknis pengelolaan barang dugaan pelanggaran masa kampanye, pada Selasa (21/11/2024).
Kepala Sekretariat Bawaslu Boalemo, Yusuf Hamzah, mengungkapkan bahwa barang dugaan pelanggaran kampanye perlu untuk dikelola sebagai mestinya berdasarkan Peraturan Bawaslu no 19 tahun 2018.
” Barang dugaan pelanggaran perlu untuk dikelola secara tertib dalam rangka penangan pelanggaran pemilu,” Ungkapnya.
Yusuf mengungkapkan, rapat teknis yang melibatkan unsur Polri dan Kejaksaan ini juga untuk merumuskan pengaturan pengelolaan barang dugaan untuk memastikan keadilann yang ber kepastian hukum bagi peserta pemilu.
Sementara itu, Kepala Kapla Sub Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum, Bawaslu Boalemo, Ridwan Dahiba, menyampaikan bahwa rapat yang digelar kali ini sudah sesuai dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jendral Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
Hal itu juga dikuatkan dengan Peraturan Bawaslu 19 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Wali Kota dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Pengawasan Pemilihan Umum Tahun 2020-2024.