Faktanews.com, Boalemo – Bawaslu Kabupaten Boalemo tertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK), pada Rabu (15/11/2023).
Pada penertiban APS rasa APK tersebut, Bawaslu Boalemo melibatkan unsur TNI/Polri, Kesbangpol, dan Satpolpp dengan membagi tiga tim yang tersebar di wilayah Kabupaten Boalemo.
Kordinator Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2MHM) Bawaslu Boalemo, Aldiyanto Ahmad, yang melakukan penertiban di wilayah Kecamatan Dulupi dan Wonosari, mengungkapkan penertiban APS ini dilakukan untuk pencegahan pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu.
” Penertiban baliho-baliho ini dilakukan untuk pencegahan pelanggaran pemilu. Karena bentuknya yang sudah menyerupai APK,” Ungkapnya.
Dirinya menjelaskan, bahwa saat ini peserta pemilu hanya dibolehkan untuk melakukan sosialisasi dalam bentuk pemasangan bendera partai dan pendidikan politik di internal partai.
” Saat ini tidak boleh ada aktifitas pemasangan baliho kampanye hingga tanggal 27 November mendatang. Karena belum masuk pada tahapan kampanye,” Jelasnya.
Ia berharap peserta pemilu juga bisa menciptakan pemilu yang berintegritas dan berkeadilan.
” Kami harap peserta pemilu juga bisa memberikan pendidikan politik yang bermartabat untuk masyarakat sehingga bisa menciptakan pemilu yang berintegritas,” Pungkasnya.