Faktanews.com, Boalemo – Pengadilan Negeri Tilamuta, memvonis bersalah dua penjual miras di wilayah Kecamatan Paguyaman dan Dulupi pada bulan Mei dan Agustus 2023.
Keduanya di tangkap di tempat yang berbeda. Yang satu di tangkap di wilayah Dulupi, dan satunya ditangkap Polsek Paguyaman pada saat membawa miras melalui jalur lintas trans Paguyaman.
Pada Jumat, (25/8/2023) Hakim memvonis dua penjual miras itu dengan vonis dua bulan percobaan atas nama Nirwan Mutadji dan Kasim Mbuinga di vonis 2 bulan penjara dan denda 12 juta rupiah.
Pasal disangkakan adalah Pasal 29 ayat 2 Jo Pasal 11 ayat 1 peraturan daerah Provinsi Gorontalo No. 16 tahun 2015 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
Pasal 29 ayat 2 Jo Pasal 11 ayat 1 dan 2 peraturan daerah Provinsi Gorontalo No. 16 tahun 2015 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Tersangka.
Diketahui dari hasil tangkapan tersebut, polisi menemukan 25 liter minuman jenis cap tikus milik Nirwan Mutadji di Kecamatan Dulupi.
Sedangkan tangkapan miras jenis Kasegaran 70 dus 840 botol ditangkap oleh anggota Polsek Paguyaman menuju Pohuwato dan diserahkan ke Satnarkoba Polres Boalemo