Faktanews.com – Bolaang Mongondow. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas daftar Aset Tetap Tanah yang dimiliki dan dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow diketahui bahwa terdapat bidang tanah yang dikuasai berasal dari eks PT MIH dan eks PD Gadasera. Pada hasil tersebut diketahui terdapat beberapa kelemahan dalam pengelolaan Aset Tetap Tanah tersebut sebagai berikut:
a. Pencatatan Tanah yang Berasal dari HGU PT MIH Tidak Tertib
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 176 tanggal 4 Juli 2007 tentang Persetujuan/Penetapan Kawasan Rencana Pembangunan Sarana dan Prasarana Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kawasan Perdagangan serta Pemukiman pada Sebagian Areal Hak Guna Usaha (HGU) PT MIH yang menjelaskan bahwa:
1) Bupati Bolaang Mongondow menyetujui/menetapkan kawasan rencana pembangunan sarana dan prasarana Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dan kawasan perdagangan serta pemukiman pada sebagian areal Hak Guna Usaha (HGU) PT MIH Nomor 1, surat ukur nomor 1.705 Tahun 1987 yang terletak di Desa Lolak II / Lalow, Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow.
2) Kawasan yang dimaksud adalah seluas +/- 100 Ha dari total luas 7.327.161m2 yang terletak di Desa Lolak II/Lalow, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha, dengan rincian sebagai berikut:
a) 60 Ha lokasi pembangunan Kantor Bupati;
b) 20 Ha lokasi pembangunan rumah dinas pejabat dan stadion olahraga;
c) 19 Ha lokasi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah;
d) 0,5 Ha reservoir; dan
e) 0,5 Ha intek
Selain SK Bupati Nomor 176 tanggal 4 Juli 2007, terdapat Surat Bupati Bolaang Mongondow Nomor 050/B.01/Bapeda/V/106 tanggal 22 Mei 2007 kepada Direktur PT MIH tentang Permohonan Pelepasan Areal Hak Guna Usaha, yang menjelaskan permohonan pelepasan sebagian areal HGU seluas +/- 100Ha. Surat permohonan tersebut disetujui oleh Direktur PT MIH dan ditindaklanjuti melalui surat permohonan izin pelepasan hak dari Direktur PT MIH kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Utara tanggal 19 Desember 2011 yang menjelaskan tentang pernyataan pelepasan HGU Nomor 1 atas nama PT MIH yang terletak di Desa Lolak II Kecamatan Lolak sejumlah 120 Ha dengan rincian 20 Ha untuk kepentingan perluasan/pengembangan pemukiman Desa Lolak II dan 100 Ha sesuai SK Bupati Nomor 178 tanggal 4 Juli 2007.
BPK melakukan konfirmasi kepada Kantor Pertanahan Bolaang Mongondow melalui Kepala Seksi Survei dan Pengukuran terkait tanah yang berasal dari HGU PT MIH. Berdasarkan hasil konfirmasi tersebut diketahui bahwa benar terdapat permohonan pelepasan hak dari PT MIH ke Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow. Akan tetapi surat permohonan tersebut belum ditemukan dokumen jawaban atau keputusan pengalihan hak tersebut.
Pemeriksaan lebih lanjut melalui wawancara terhadap Sekretaris Inspektorat yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Barang Daerah dan reviu terhadap dokumen kepemilikan bidang tanah berupa sertifikat dan SKT, diketahui beberapa hal sebagai berikut:
1) HGU PT MIH seluas 7.327,2 hektar atau 7.327.161m2, yang kemudian dipecah dengan rincian sebagai berikut:
a) 100 Ha untuk Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow;
b) 20 Ha untuk pemukiman; dan
c) Sisa seluas 6.127.161m2 diberikan kepada PT ASI yang terbagi menjadi tujuh bidang sertifikat dengan rincian sebagai berikut:
(1) Sertifikat No.045 seluas 760.200 m2
(2) Sertifikat No.046 seluas 1.636.000 m2
(3) Sertifikat No.047 seluas 1.659.000 m2
(4) Sertifikat No.048 seluas 1.386.000 m2
(5) Sertifikat No.049 seluas 420.900 m2
(6) Sertifikat No.050 seluas 237.000 m2
(7) Seluas 28.061 m2 yang belum diketahui informasi sertifikat
2) Bidang tanah seluas 60 Ha pada lokasi Kantor Bupati telah dilakukan penetapan lokasi dengan menetapkan bidang tanah tersebut menjadi lokasi kantor perangkat daerah sejumlah 24 blok dan lokasi kantor Bupati dan Lapangan Upacara Kantor Bupati dengan total luas 330.640 m2 (33,06 Ha).
3) Bidang tanah seluas 19 Ha yang diperuntukkan untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah telah dilakukan penetapan lokasi seluas 8,07 Ha yang terdiri atas penetapan bidang tanah menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Datoe Binangkang seluas 76.500 m2 (7,65 Ha) dan Rusunawa Lolak seluas 4.199 m2 (0,42 Ha).
Kedua bidang tanah tersebut sudah ada bukti sertifikat kepemilikan berupa hak pakai. Konfirmasi lanjutan kepada Kepala Bidang Pengelolaan Barang Daerah dan reviu daftar aset tanah yang tercatat pada KIB diketahui bahwa di atas tanah ex HGU PT MIH tersebut telah berdiri kantor perangkat daerah dan dua kantor instansi vertikal.
Tanah atas bangunan kantor pemerintahan tersebut belum sepenuhnya didukung dengan bukti sertifikat kepemilikan. Sebagian tanah perkantoran tersebut ditetapkan menggunakan Surat Ketetapan Tanah (SKT/SKPT) dari Kepala Desa yang menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow. Dari total luas tanah ex HGU PT MIH tersebut telah diterbitkan sertifikat tanah dengan rincian sebagai berikut:
Berdasarkan kondisi tersebut diketahui bahwa terdapat kekurangan pencatatan atas bidang tanah yang diperoleh dari penyerahan HGU PT MIH. Hal ini disebabkan karena belum dilakukannya inventarisasi dan pencatatan secara keseluruhan sebagai berikut:
b. Pencatatan Tanah yang Berasal dari Eks PD Gadasera Tidak Tertib
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow pada Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2021 mencatat sebelas bidang tanah dengan keterangan Tanah PD Gadasera sebesar Rp981.881.000,00 dengan rincian pada Lampiran 65. Berdasarkan daftar tersebut diketahui terdapat lima bidang tanah yang tercatat merupakan tanah HGU, sedangkan sisanya merupakan tanah non-HGU.
Pemeriksa memperoleh empat Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri terkait HGU PD Gadasera dengan rincian sebagai berikut:
Selain Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, Pemeriksa memperoleh empat Sertifikat HGU atas nama PD Gadasera
Berdasarkan informasi pada dokumen sertifikat HGU di atas menunjukkan bahwa tanah HGU tersebut masa berlaku telah berakhir sejak 31 Desember 2012. Berakhirnya masa HGU tidak dilakukan permohonan perpanjangan atas HGU tersebut, baik dari pihak PD Gadasera maupun pihak Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.
Pemeriksaan lebih lanjut melalui konfirmasi kepada Kantor Pertanahan Bolaang Mongondow di Lolak diketahui bahwa masa berlaku sertifikat HGU telah berakhir sejak 31 Desember 2012 namun tidak terdapat perpanjangan atas pemanfaatan lahan tersebut. Pihak BPN juga menjelaskan bahwa atas areal HGU tersebut belum terdapat penetapan lokasi atas rencana pengguna lahan.
Selain tanah HGU, Pemeriksa juga melakukan pengujian fisik terhadap bidang tanah non-HGU PD Gadasera yang tercantum pada KIB dan keterangan Kepala Bidang Aset diketahui bahwa tanah tersebut adalah tanah eks PD Gadasera sebagai berikut:
1) Tanah yang berada di Jl K.S. Tubun Sinindian berdiri tiga bangunan. Berdasarkan konfirmasi kepada pejabat RT setempat diketahui bahwa tanah dan bangunan tersebut merupakan milik PD Gadasera dan hingga saat ini belum ada pihak yang menghadap untuk dibuatkan pengantar untuk pengalihan hak;
2) Tanah yang berada di Jalan Kotamobagu berdiri bangunan kantor PD Gadasera. Berdasarkan konfirmasi kepada pejabat RT setempat diketahui bahwa tanah dan bangunan tersebut merupakan milik PD Gadasera dan hingga saat ini belum ada pihak yang menghadap untuk dibuatkan pengantar untuk pengalihan hak. Pada saat pemeriksaan fisik juga diketahui terdapat label sita dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotamobagu. Saat ini bangunan tersebut sebagian digunakan untuk keperluan posyandu warga sekitar. Keterangan dari ketua RT menjelaskan bahwa di dalam gedung tersebut terdapat peralatan dan mesin percetakan milik PD Gadasera karena sebelum PD Gadasera berhenti beroperasi, perusahan menjalankan usaha percetakan di lokasi tersebut. Konfirmasi lanjutan kepada mantan Direktur PD Gadasera (Bpk. Lasabuda) diketahui bahwa tanah milik PD Gadasera tidak diketahui lokasi penyimpanan sertifikat bukti kepemilikannya, namun sejak menjabat sebagai direktur hingga saat ini belum ada pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut.
3) Tanah yang berada di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu tidak ada bangunan di atasnya. Berdasarkan konfirmasi kepada pejabat RT dan RW setempat diketahui bahwa tanah tersebut sebenarnya bukan milik PD Gadasera, melainkan milik salah satu warga yang sudah meninggal. Saat PD Gadasera masih beroperasi tanah tersebut digunakan untuk bangunan gudang yang digunakan oleh perusahaan. Akan tetapi baik dari pihak masyarakat maupun PD Gadasera tidak memiliki surat bukti kepemilikan atas tanah tersebut. Hingga saat ini belum ada pihak yang menghadap untuk dibuatkan pengantar untuk pengalihan hak atas tanah tersebut. Pada lokasi tersebut diketahui bahwa tanah eks PD Gadasera lebih dari 1 bidang, melainkan 19 bidang, dan 18 bidang tanah lainnya telah dimiliki dan dikuasai oleh masyarakat dengan cara pembelian kepada mantan direktur PD Gadasera (Bpk Firasat) dengan nilai Rp5.000.000,00 pada tahun 2011 dengan metode pembayaran cicilan yang dibayarkan langsung kepada Bpk Firasat di kantor PD Gadasera. Saat ini 18 bidang tanah tersebut telah memiliki dokumen sertifikat kepemilikan.
4) Tanah yang berada di Kelurahan Inobonto 1 terdiri dari 4 bidang tanah dengan ukuran 15mx30m yang dikuasai oleh masyarakat sejak tahun 1980- an sebagai pemukiman. Tanah tersebut merupakan tanah yang tercatat sebagai tanah PD Gadasera yang pada awalnya digunakan sebagai rumah darurat oleh warga. Kemudian pada tahun 2012 tanah tersebut dilakukan jual beli dari Bpk Firasat (PD Gadasera) melalui Lurah Inobonto (pada saat pengalihan) dengan perjanjian pengalihan sebesar Rp5.000.000,00 dengan metode pembayaran cicilan melalui Lurah Inobonto. Pada saat pengalihan ataupun pembayaran yang dilakukan masyarakat, Bpk Firasat hadir dan meyaksikan namun yang bertandatangan di kwitansi merupakan Lurah Inobonto pada saat itu. Konfirmasi kepada masyarakat yang menguasai tanah tersebut diketahui belum ada pengalihan hak atas tanah dan atas tanah tersebut yang dikuasai masyarakat belum memiliki dokumen kepemilikan sertifikat dikarenakan belum lunas pembayaran.
Berdasarkan kondisi tersebut diketahui bahwa kepastian hukum dan peruntukan penggunaan tanah PD Gadasera tersebut belum jelas. Kepala Bidang Pengelolaan Barang Daerah menjelaskan bahwa pencatatan atas tanah tersebut pada awalnya dilakukan dalam rangka pengamanan fisik tanah agar tidak menjadi sengketa terutama oleh masyarakat. Terkait tanak eks HGU, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Daerah mengakui bahwa status hukum atas tanah tersebut belum diketahui sehubungan dengan berakhirnya masa berlaku HGU.
Permasalahan tersebut mengakibatkan:
a. Potensi hilangnya sisa tanah ex HGU PT MIH seluas 58,87 Ha;
b. Aset Tetap Tanah Ex PD Gadasera tidak diyakini status penggunaannya dan berpotensi hilang.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang tidak optimal dalam;
1) Koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah; dan
2) Pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah;
b. Sekretaris Daerah selaku Pengguna Barang yang tidak optimal melakukan pengawasan dalam pencatatan, inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow melalui Kepala Badan Keuangan Daerah menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan Bidang Pengelolaan Barang Daerah akan melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Bolaang Mongondow agar memerintahkan Sekretaris Daerah untuk:
a. Melakukan identifikasi dan evaluasi atas tanah yang tercatat dalam Neraca Kabupaten Bolaang Mongondow sebagai HGU PD Gadasera; dan
b. Melakukan inventarisasi tanah eks HGU PT MIH yang belum ditetapkan dengan sertifikat dan/atau SKT/SKPT dan melakukan proses sertifikasi tanah.
Sumber : LHP BPK RI TA. 2021