Faktanews.com, Boalemo – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Haruna, SH, MH, resmikan Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa Kabupaten Boalemo, di Rumah Sakit Tani dan Nelayan (RSTN) Boalemo, pada Senin (21/11/2022).
Kajati Haruna, mengungkapkan bahwa Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa di kabupaten Boalemo merupakan balai rehabilitasi ke lima yang telah diresmikan oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
” Ini sudah lima kali selama bertugas, dan rencana besok akan ke Kabupaten Pohuwato untuk meresmikan balai rehabilitasi adhyaksa,” Tuturnya.
Lebih lanjut, Haruna menjelaskan bahwa balai rehabilitasi ini diperuntukkan bagi para pengguna narkoba. Namun kata dia, hal itu harus sesuai dengan persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku.
” Untuk pemakai dan pengguna itu ada persyaratannya. Pertama itu ada hasil dari asesment dari para pejabat yang di tentukan dalam undang-undang, baik itu asesment medis dan aparat penegak hukum,” Jelasnya.
Adapun tambah Haruna, untuk perkara narkoba yang melibatkan jaringan narkotika nasional maupun internasional tidak bisa di masukan ke balai rehabilitasi.
” Adapun terkait dengan jaringan-jaringan narkotika internasional tidak boleh di rehabilitasi. Yang hisa itu misal harus pertama kali, urinnya harus positif, kemudian ada barang bukti yang di temukan, tidak boleh melebihi penggunaan satu hari, paling tidak 0, 00 sekian garam baru masuk di balai rehabilitasi,” Tukasnya.
Penulis: Fadli T