Faktanews.com, Boalemo – Sekretaris Daerah Dr.Sherman Moridu,S.Pd,MM didampingi Asisten III Rahmat Biya;S.KM,MM dan Kepala Inspektorat Sukardi Djakatara,SKM,M.Kes memimpin sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MPTP – TGR ),bertempat diaula Inspektorat Kab.Boalemo,kamis 29/9/2022.
Pada kesempatan itu,Sekretaris Daerah Dr.Sherman Moridu,S.Pd,MM menyampaikan bahwa sidang mejelis pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi akan dilaksanakan selama 4 hari.
Diharapkan dengan dilaksanakannya sidang majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MPTP-TGR) bagi bendahara OPD maupun Bendahara sekolah agar dapat melunasi Tuntutan Ganti Rugi Keuangan yang menjadi temuan hasil Pemeriksaan aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Pengawas Eksternal Pemerintah.
Saya selaku ketua sidang majelis pertimbangan akan mengawal semua pihak yang tertuntut untuk mengembalikan kerugian negara dan segera menyelesaikan pelunasannya.Jangan sampai hal ini menjadi unsur Pidana bagi bendahara maupun pimpinan OPD sebagai pengelola keuangan Daerah.”Ungkap Sekda