Oleh : Jhojo Rumampuk
Faktanews.com – Tajuk. Berbagai macam argumentasi liar dibeberapa grup sosial lokal Pohuwato semakin menjadi-jadi dikarenakan Pemerintah Daerah dinilai terburu-buru melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak Alfamart pada Kamis, 01 Agustus 2022.
Ketika kita flashback kembali, pihak PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk pernah mengajukan permohonan ijin masuk diwilayah Kabupaten Pohuwato. Akan terapi, Bupati Pohuwato yang pimpin oleh Syarif Mbuinga belum memberikan sinyal dikarenakan Pemerintahan saat itu masih berfokus pada pengembangan UMKM serta SDM.
Hal yang sama dilakukan oleh pihak Alfamart pada Tahun 2021. Namun harapan PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk harus pupus pasca Indomaret masuk dengan cara yang cukup brutal dan semua serba menyalahi mekanisme yang ada.
Berbagai macam upaya pencegahan yang dilakukan oleh beberapa tokoh masyarakat Pohuwato harus tersingkirkan dikarenakan banyak isu yang mengatakan “Pohuwato Butuh Ritel”.
Kini babak baru tentang proses “penghianatan” atas pengembangan UMKM telah dimulai, berbagai skema polarisasi hingga masuk pada kebijakan secara politik pun mewarnai proses hingga terjalinnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ritel yang dipimpin oleh Djoko Susanto.
Padahal, Pasangan Saipul Mbuinga – Suharsi Igirisa dengan konsep program Sehat – Maju – Sejahtera ini mengemban Visi mensejahterahkan masyarakat, sebuah cita-cita pemerintah daerah yang diprogramkan dari Tahun 2021-2026 ini lebih kepada meningkatkan pendapatan masyarakat dari pemanfaatan SDA
Konsep yang dengan mendorong masyarakat dapat produktif dalam mengelola sumberdaya alam Pohuwato secara optimal dan ramah lingkungan dengan terus melakukan inovasi-inovasi hingga berdampak pada peningkatan pendapatan tidaklah ini ternyata tidaklah sesuai janji manis pasangan SMS.
Dalam penjabaran Visi dan Misi berdasarkan RPJMD dengan tujuan pelaksanaan pembangunan sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, hortikultura yang lebih baik dan ramah lingkungan. Selain itu pengembangan investasi, pariwisata, UMKM, pemberdayaan perempuan dan ekonomi kreatif ini pun ternyata tidak memihak kepada para pedagang kecil dan para pelaku UMKM yang ada di Bumi Panua.

Sikap tidak mau ambil pusing dan lebih kepada pemaksaan kehendak ini semakin dipertontonkan oleh para pemangku kepentingan yang ada di Daerah. Hal tersebut dimulai pasca masuknya Indomaret di Kabupaten Pohuwato.
Haruskah kita mempersalahkan masyarakat karena SDMnya ataukah kita harus dipaksa untuk berkembang ?.
Penulis merasa ada sebuah kesalahan fatal dari pengambilan 1 (satu) kebijakan yang ada, alih-alih melaksanakan kebijakan sesuai dengan jalur konstitusi negara. Padahal Bupati lupa, bahwa kebijakan atas Kesejahteraan Masyarakat adalah “Mutlak”, Bukan menambah kebodohan Masyarakat.
Pengertian “Lahirnya Raja Ritel Baru Bumi Panua” bukan pada masuknya Indomaret dan Alfamart di Kabupaten Pohuwato, namun tentang Kehebatan para pemikir kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan kepentingan umum.
Sebelumnya saya pernah menulis terkait “SMS Pohuwato dan Martabat Daerah Milik Siapa?”. Tulisan tersebut setidaknya menjadi contoh pembanding untuk Pemerintah Daerah agar jangan sampai hanya dikarenakan secarik kertas, dapat menghancurkan marwah Daerah yang selama ini dikenal akan adat dan budayanya.
“Jangan Ragukan Komitmen Saya” adalah sebuah makna dari janji-janji kampanye Saipul A. Mbuinga dan Suharsi Igirisa kala berjuang memenangkan Pemilukada yang ada di Kabupaten Pohuwato 2020 silam, sehingganya penulis masih tetap yakin bahwa Pemerintah Daerah akan memberikan dahulu kepastian pada penyelesaian persoalan Indomaret terlebih dahulu.
Kita semua pasti akan sedikit Menyerana (Teringat) kembali apa yang menjadi program pasangan SMS dengan 4 program unggulannya, mengutip dari salah satu media online yang memuat tentang.
“Jadi turunan dari visi dan misi, kita terapkan dalam program-program. Ada delapan program prioritas dan 20 program unggulan. Nanti ini akan kami jelaskan kepada masyarakat luas tentang program yang kami persiapkan ketika terpilih nanti. Jadi bukan tong kosong, ada isi program kami,” jelas Saipul.
Setidaknya Pemerintah Daerah lebih mengedepankan komitmen pada Pemulihan Ekonomi dan Mengembalikan Kepercayaan Masyarakat. Namun hal tersebut pasti akan terwujud seiring berjalannya waktu dengan tetap menitipkan sedikit harapan Masyarakat kepada pasangan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato Saipul A. Mbuinga – Suharsi Igirisa hingga 2024 mendatang.
Dan Pemerintah Daerah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja wajib mendorong transformasi ekonomi reformasi structural dan mendorong ekonomi Pohuwato dalam hal peningkatan investasi yang nyata, meningkatkan daya saing Daerah dan memberikan manfaat bagi masyarakat Bumi Panua.
Pada dasarnya, apabila menjaga marwah ditujukan kepada seorang pejabat daerah, maka itu tak lebih daripada membantu dan bekerjasama dengan pihak pemerintah agar program-program pembangunan dapat sejalan dengan kehendak rakyat dan berjalan dengan baik.
Namun kenyataan berbalik dari apa yang diharapkan. Saat ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato tengah diuji akan bagaimana ketegasannya dalam berfikir untuk melahirkan 1 regulasi kebijakan yang harus diambil.
Masuknya Alfamart di Bumi Panua saat ini membuat berbagai kalangan bingung, pasalnya banyak dugaan bahwa Pemerintah Daerah sendirilah yang memberikan sebuah ruang baru hingga pihak Alfamart dan Pemerintah Daerah berani dan bahkan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tanpa adanya secarik kertas yang berisikan sebuah hasil kajian yang matang.
Apa yang salah dengan Pemerintah Daerah saat ini ?
Tentu semua harus dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah, sebab harga diri seorang Bupati sangat tergantung pada apakah dalam menjalankan pemerintahannya berlaku amanah atau tidak. Jika ia amanah dan tegas maka dengan sendirinya Bupati tersebut telah menjaga marwahnya sendiri. Sebab hanya pada kebijakannya sendiri, Bupati Pohuwato dapat menjaga kehormatannya sebagai seorang Khalifa dari sebuah Daerah.
Nah, Langkah Apa Yang Harus Diambil Oleh Bupati Kabupaten Pohuwato ?
Penulis menilai bahwa kualitas Pemerintah Daerah atas sebuah kebijakan yang ada di Pohuwato saat ini tengah berada di persimpangan jalan pasca Bumi Panua ditinggalkan oleh Syarif Mbuinga.
Namun Pemerintah Daerah saat ini pun tidak sendiri. Sebab banyak Daerah masih percaya dan beranggapan bahwa sebuah Daerah yang menjadi kiblat demokrasi, Kabupaten Pohuwato memiliki cara tersendiri untuk menyelesaikan persoalan atas investasi yang akan masuk di Bumi Panua.
Penulis pun berharap agar secepatnya Pemerintahan Saipul A. Mbuinga dan Suharsi Igirisa dapat segera menerbitkan produk Peraturan Bupati (Perbup) yang suatu saat nanti dapat menjadi sebuah dasar investasi yang baik masuk di Bumi Panua, apakah ditunda hingga 2024 atau diterima karena tuntutan kebutuhan dari masyarakat Pohuwato.