Faktanews.com, Gorontalo – Beberapa wartawan di Gorontalo bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Limboto, mendeklarasikan berdirinya LBH Pers Gorontalo, di salah satu warung makan di Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Jumat (22/4/2022).
Nefly Supu, Pimpinan Redaksi Rekamfakta.com, menyampaikan bahwa pembentukan LBH Pers Gorontalo untuk mengawal perlindungan hukum terhadap wartawan di Provinsi Gorontalo.
” LBH Pers Gorontalo ini dibentuk mengingat kekerasan dan kasus hukum terhadap wartawan cukup mengalami peningkatan. Olehnya LBH ini dibentuk untuk melindungi wartawan dari ancaman fisik maupun non fisik. Dan ini diharapkan bisa memperjuangkan dan menjaga kebebasan pers serta memberi perlindungan kepada wartawan,” Ungkap Nefly.
Lebih lanjut, Nefly mengatakan bahwa LBH ini nantinya akan melakukan sosialisasi dan konsolidasi di masyarakat dan pemerintah serta penegak hukum di Provinsi Gorontalo.
” Ancaman terhadap pekerja pers sudah sangat nyata dan itu terbukti setiap tahun terjadi, semoga dengan dideklarasikan LBH Pers ini dapat membantu dan mengawal persoalan yang dihadapi oleh teman-teman wartawan,” Ujarnya.
Sementara itu direktur LBH Limboto, Susanto Kadir, menyampaikan dukungannya atas berdirinya lembaga hukum tempat bernaung wartawan di Gorontalo. Menurutnya, wartawan dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistiknya baik didalam dapur redaksi maupun pada saat melaksanakan tugas di lapangan sering kali mengalami dan menghadapi berbagai permasalahan, mulai dari intervensi, tekanan, intimidasi, ancaman, kekerasan hingga kriminalisasi hukum.
“Insya Allah saya pribadi serta seluruh Advokat dan Public Defender LBH Limboto akan berkolaborasi dan bersinergi dengan rekan-rekan wartawan melalui penguatan organisasi dan kelembagaan termasuk didalamnya memberikan back up dan dukungan bantuan tenaga Advokat Profesional. Semoga LBH Pers Gorontalo nanti bisa bermanfaat bagi rekan-rekan wartawan di Provinsi Gorontalo,” Pungkasnya. (***)